![]() |
| Lokasi wisata, "Waterfront City Pangururan" Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara. |
Laspayer Sipayung menjelaskan bahwa Dishub akan melakukan kontrak kerjasama dengan pihak kedua yaitu kepada perseorangan. Kalau pun ada pengelola itu salah seorang ketua ataupun pengurus ormas bukan berarti Dishub melakukan perikatan dengan ormasnya.
Baca: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com
Kadishub melakukan pengecekan di lapangan pada petugas Jukir dan beri pengarahan terkait pelayanan pada masyarakat. Laspayer Sipayung: Dishub Samosir Tidak Pernah Melakukan Kerjasama Dengan Pihak Ormas Terkait Parkir Kendaraan, ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut Kadishub menjelaskan terkait akan siapa yang diberdayakan pengelola Parkir di lokasi tergantung pengelola yang sudah memiliki mandat resmi dan juga mengikuti syarat dan mentaati ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir dan juga lakukan penyataan secara tertulis diatas materai akan kesanggupan dalam pengelolaan parkir dengan baik.
![]() |
| PT Eldivo Tunas Arta (ETA) Rute Pematangsiantar-Jambi dan Jambi Pematangsiantar Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). |
Ketika Pengelola Parkir sudah menunjuk petugas Parkir dilokasi, Pihak Dishub akan mengeluarkan kartu anggota petugas parkir dan untuk jenis penerimaan retribusi bagi pengguna jasa parkir adalah karcis yang sudah terporporasi (resmi) dari Badan Keuangan Kabupaten Samosir," ucap Laspayer Sipayung.
Kadishub juga menjelaskan bahwa ketika ada petugas parkir melakukan penyimpangan dari ketentuan yang sudah disepakati sesuai dengan Peraturan Daerah maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi. Dan ketika petugas yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan atau tindakan atas yang diperbuatnya, maka Pihak Dishub sebagai penanggungjawab parkir akan menginstruksikan kepada pengelola parkir agar pelaku dikeluarkan/dipecat dan ditarik segala bentuk legalitasnya sebagai juru parkir (Jukir).
Kadishub Laspayer Sipayung memberikan arahan dan petunjuk pada pihak pengelola Parkir dan petugas Parkir. "Kita tidak lakukan tindakan sanksi berat kepada Jukir, ketika dia sudah mengakui kesalahan yang diperbuat,"ujar Laspayer.
Laspayer Sipayung juga menyampaikan bahwa terkait akan penanganan parkir/pengelolaan parkir dalam waktu dekat Dishub Kabupaten Samosir akan langsung menjadi juru parkir dan sekaligus juga sebagai pemungut retribusi di lapangan.
Dan ketika nantinya Dishub yang lakukan pengutipan parkir, kami juga harapkan agar masyarakat Kabupaten Samosir turut melakukan kontrol/pengawasan dimana nantinya petugas jukirnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir," pungkas Laspayer Sipayung. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).











0 Komentar