Dicopot Mendadak! Kajati Sumut & Kajari Karo Terseret Polemik Kasus Amsal Sitepu


Jakarta, MH - Kejaksaan Agung melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, yang diduga berkaitan dengan polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

Danke Rajagukguk kini dipindahkan ke jabatan fungsional, sementara posisi Kajari Karo digantikan oleh Edmond Novvery Purba. Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, juga ikut dimutasi.

Ia kini menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Posisinya sebagai Kajati Sumut akan diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam institusi pemerintah. “Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga. Di dalamnya terdapat mutasi, promosi, maupun demosi,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/4).

Selain Harli, tercatat sebanyak 13 pejabat setingkat Kajati lainnya juga ikut dirotasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026. Sebelumnya, Danke Rajagukguk telah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

Kasus tersebut memicu kontroversi luas di masyarakat dan menjadi sorotan DPR karena dinilai bermasalah dari sisi prosedur dan profesionalitas. Komisi III DPR bahkan mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo dalam menangani perkara tersebut.

Kasus Amsal Sitepu kini menjadi perhatian publik, sekaligus memicu gelombang kritik terhadap penegakan hukum yang dinilai belum transparan. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).


0 Komentar