Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul, SH, MH. |
Menurut Lamsiang
Sitompul SH MH yang saat itu didampingi Sekjen DPP HBB Luhut Situmorang SH,
mereka sangat menyayangkan tindakan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang
melaporkan para anggota GMKI dengan tuduhan merusak pagar Kantor Gubernur
Sumatera Utara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Gubernur Sumatera Utara melaporkan mahasiswa
GMKI karena merusak pagar. Kejadian itu terjadi ketika berlangsung aksi dari
massa GMKI, menuntut penutupan perusahaan perusak lingkungan Danau Toba.
Dalam hal ini,
kata Lamsiang, Gubernur Sumut harusnya fokus untuk menutup perusahaan yang
mencemari Danau Toba. “Bukan malah membuang energi untuk memproses hukum para
anggota GMKI,” katanya.
Dia mengingatkan,
bahwa kondisi Danau Toba saat ini sudah berada dalam kondisi yang rusak parah.
Hal itu disebabkan banyaknya perusahaan yang membuang limbah ke Danau Toba.
“Bayangkan, hanya
50 meter dari permukaan yang masih ada oksigen di Danau Toba dan di bawahnya
sudah tidak ada lagi kehidupan,” katanya.
Gubernur Sumatera Utara bahkan sebelumnya sudah memberikan sanksi tertulis ke
PT Aqua Farm. Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menko Maritim
Luhut Panjaitan sudah menegaskan akan menutup perusahaan yang diduga mencemari
Danau Toba. Antara lain PT Aqua Farm, PT TPL, PT Allegrindo, PT Japfa, dan
lainnya.
Oleh karena itu,
kata Lamsiang, Gubernur Sumatera Utara harusnya melakukan langkah-langkah
komprehensif untuk melakukan penutupan perusahaan yang merusak Danau Toba.
“Sekali lagi, bukan malah melaporkan mahasiswa yang sedang berjuang demi Danau
Toba,” katanya.
Untuk itulah, kata
Lamsiang lagi, DPP Horas Bangso Batak melalui Lembaga Bantuan Hukum DPP Horas
Bangso Batak akan menyiapkan tim pengacara. Mereka akan mendampingi para
mahasiswa GMKI dalam proses hukum karena dilaporkan Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara. (topmetro.nwes).
0 Komentar