Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik bersama istri.
"Dengan demikian paslon WD - BISA dinyatakan lolos secara persyaratan untuk mendaftar sebagai Calon Bupati/wWkil Bupati Kabupaten Simalungun periode 2020/2024," kata Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik.
KPU mengimbau kepada bakal paslon yang akan mendaftar ke KPU agar tidak mengerahkan massa pendukungnya saat mendaftar sebagai paslon. Hal ini penting ditaati guna mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid- 19 di Kabupaten Simalungun, ungkapnya.
Sementara itu, pasangan WD - BISA yang dinyatakan lolos verifikasi faktual sebagai bakal calon dari jalur perseorangan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Simalungun yang telah mendukungnya melalui dukungan e-KTP.
"Kami berharap dukungan masyarakat ini tidak goyah mendukung WD - BISA hingga saat pemilihan kepala daerah tanggal 9 Desember 2020 mendatang dan mendudukkan pasangan WD - BISA sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun," ujar Wagner Damanik yang juga mantan Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Hankam Lemhannas RI.
Pilkada Simalungun ini diperkirakan hanya diikuti dua pasang calon. Untuk paslon terkuat saat ini adalah Anton Saragih, yang merupakan adik dari Bupati Kabupaten Simalungun JR Saragih. Anton akan berpasangan dengan Rospita Sitorus yang merupakan kader PDI Perjuangan.
Sejauh ini pasangan Anton - Rospita didukung oleh PDIP yang memiliki 8 kursi di DPRD dan PAN 2 kursi. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar