Pasangan Asner Silalahi - Susanti Dewayani menyerahkan berkas pendaftaran di KPU. |
Ir Asner Silalahi, MT bersama istri br Sihombing. |
Sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Daniel Sibarani selaku ketua KPU terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.
“Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol dengan jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165,” kata Daniel.
Dalam pendaftaran ini KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan dan syarat calon. Dan untuk syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya, diantaranya surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol dan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Juga keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.
Sedangkan syarat calon yang menyangkut bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, dokumen yang akan periksa diantaranya surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riawat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya.
0 Komentar