Pasutri Pembunuh Tigor Nainggolan Ditangkap. |
Pasutri yang merupakanpelaku pembunuhan tersebut yakni, Heriyanto (36)
dan Pini Pondriani (26) warga Perumahan Kenali Raya Indah Paal 10 Kenali Asam
Bawah, Kota Jambi, dijerat dengan kasus pembunuhan berencana.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian didampingi Kasat Reskrim
Kompol Andreas mengatakan bahwa, kedua pelaku tersebut melakukan aksi
pembunuhan terhadap korbannya pada Senin (24/4), sekitar pukul 09.30 WIB, di
kawasan Jalan Sayuti Penerangan RT 23, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam
Barajo, Kota Jambi.
"Korban atas nama Tigor Tahtah Negara
Nainggolan, korban mengalami luka tusuk yang dilakukan oleh kedua pelaku
sehingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover
Christian, Kamis 3/6/2021.
Setelah melakukan aksi pembunuhan, Pasutri tersebut
melarikan diri ke dalam hutan perkebunan karet milik warga di Dusun
Sungai Banyu Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, ujar Kapolresta
Jambi.
Dalam aksi penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang bersembunyi di
dalam hutan dekat perkebunan karet tersebut, Tim gabungan harus melewati medan
jalan yang ekstrim dan terjal.
"Menuju lokasi hutan
harus berjalan kaki selama 4 jam dan Tim gabungan untuk masuk ke dalam harus
menumpangi mobil sawit warga agar tidak diketahui oleh pelaku," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti
berupa 1 bilah pisau 40 cm, 1 unit sepeda motor Mio warna merah Nopol BH 4212
NI, Motor Vario putih Nopol BH 3802 ZY, 2 helm dan 1 lembar kaos Singlet bekas
darah, 1 magazine dengan 2 butir amunisi.
Selain itu, Kapolresta Jambi juga menjelaskan bahwa motif pembunuhan
tersebut berawal dari permasalahan utang piutang dan berlanjut ke hubungan
asmara antara korban dengan pelaku Pondriani alias Pipin istri dari pelaku
Heriyanto.
"Jadi awalnya Pipin ini punya utang dengan korban sebesar Rp 9.000.000
dan Pipin ini ternyata juga menjalin hubungan asmara dengan korban yang
diketahui oleh Heriyanto suaminya," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah hubungan
asmara terlarang antara Pipin dan korban diketahui oleh Heriyanto, Pipin berencana
mengajak suaminya untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku awalnya mengikuti
korban dan setelah di tempat sepi pelaku menghabisi nyawa korban ketika akan
keluar rumah dengan melakukan penusukan di bagian perut dan dada sehingga
korban meninggal," tambahnya.
Atas perbuatannya Pasutri tersebut dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP atas perkara pembunuhan yang direncanakan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pasutri tersebut harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar