Dr H Al Haris, S.Sos, MH Gubernur Provinsi Jambi. |
Hal itu diungkapkannya saat diwawancarai Rabu, 7/12/2022. Mantan Bupati Kabupaten Merangin ini mengaku telah menandatangani surat keputusan penetapan besaran UMK yang telah diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
"Jadi sudah ada UMK. Bagi daerah yang UMK-nya lebih rendah dari UMP maka yang berlaku adalah UMP," ungkap Politisi PAN ini.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi kembali lakukan rapat pleno pada Selasa (6/12/2023) untuk membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah disampaikan Kabupaten/Kota ke Provinsi.
Dalam rapat itu, turut hadir seluruh perwakilan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan buruh, Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi serta pakar atau akademisi.
PT Eldivo Tunas Arta (ETA) Rute Jambi - Pematang Siantar dan Pematang Siantar - Jambi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). |
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi Bahari Panjaitan,SH, M.Si mengatakan rapat itu quorum dan dihadiri oleh semua unsur Dewan Pengupahan Provinsi Jambi.
Bahari kemudian menjelaskan sebanyak empat daerah yang mengusulkan UMK yang telah dihasilkan dari rapat tersebut. Perhitungan UMK tersebut dihitung sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022.
Dijelaskannya bahwa UMK di Kota Jambi pada 2023 mendatang naik sebesar 8.68 persen dengan nilai Rp 258.015,99. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Jambi naik dari sebelumnya Rp 2.972.192,00 menjadi Rp 3.230.207,99.
Kemudian, UMK Kabupaten Muaro pada 2023 mendatang naik sebesar 9.11 persen dengan nilai Rp 250.455,76. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Muaro naik dari sebelumnya Rp 2.749.239,92 menjadi Rp 2.999.695,68.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 2023 mendatang naik sebesar 8.36 persen dengan nilai Rp 231.678,07. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat naik dari sebelumnya Rp 2.770.606,01 menjadi Rp 3.002.284,08.
Terakhir, UMK Kabupaten Sarolangun pada 2023 mendatang naik sebesar 9.08 persen dengan nilai Rp 247.187,70. Dengan kenaikan tersebut maka UMK Kabupaten Sarolangun naik dari sebelumnya Rp 2.721.881,87 menjadi Rp 2.969.069,57.
Sementara itu, kata Bahari Kabupaten/Kota lainnya hingga saat ini tidak ada yang mengusulkan UMK ke Provinsi disebabkan di beberapa daerah masih proses pembentukan dewan pengupahan dan sebagian belum memiliki dewan pengupahan.
"Jadi empat daerah tersebut yang baru ada. Nanti kalau misalnya ada usulan dari Kabupaten/Kota sesuai terbentuknya dewan pengupahannya maka kita akan lakukan rapat lagi," ujar Panjaitan.
Ditegaskannya, bahwa bila ada UMK masing - masing Kabupaten/Kota yang lebih rendah dari Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi maka yang berlaku untuk daerah tersebut adalah UMP.
"Misalnya ada nanti kabupaten/kota setelah dihitung lebih rendah dari UMP maka yang berlaku adalah UMP," tegasnya.
Pandjaitan kemudian menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut nantinya akan segera direkomensikan ke gubernur. Kenaikan UMK tersebut akan ditetapkan usai adanya surat keputusan dari Gubernur Provinsi Jambi.
"Selanjutnya kita ajukan ke gubernur rekomendasi ini untuk dibuatkan surat keputusan gubernur sebagai penetapan upah minimum Kabupaten/Kota," ujarnya.
Sementara itu, Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane mengatakan pihaknya sebagai perwakilan buruh bersyukur atas kenaikan upah minimum itu.
Pihaknya mengharapkan semua perusahaan nantinya dapat menerapkan upah minimum tersebut. "Dan harapannya gubernur segera mengeluarkan SK-nya," ujar Roida Pane. (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar