Kombes Pol Dhafi Direktur Lalu Lintas Polda Jambi. |
Kombes Pol Dhafi Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, mengatakan, demi kenyamanan Perayaan Natal tahun ini, maka semua truk angkutan batubara dilarang beroperasi mulai pada 24 hingga 25 Desember 2022.
Kemudian, pada Perayaan Tahun Baru 2023, truck angkutan batubara juga dilarang beroperasi pada 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023, ungkapnya.
PT Eldivo Tunas Arta (ETA) Rute Jambi - Pematang Siantar dan Pematang Siantar - Jambi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). |
"Pembatasa angkutan truck batubara dan barang dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru ini demi kelancaran masyarakat pemakai jalan ke tempat sarana ibadah dan tempat - tempat wisata serta masyarakat yang melaksanakan mudik," ujar Dhafi Selasa, 20/12/2022.
Dalam kebijakan ini, semua truck angkutan batubara dilarang untuk keluar dari dalam mulut tambang, ungkapnya.
Selanjutnya kata Dhafi setelah itu, tanggal 26 Desember 2022 dan 2 Januari 2023, truck angkutan batubara kembali diperbolehkan keluar dari mulut tambang, tetapi dengan jam yang telah ditentukan.
"Nah, kalau tanggal 26 Desember dan 2 Januari 2022, truck angkutan batubara boleh keluar dari mulut tambang tapi pada pukul 18:00 WIB," tutup Dhafi. (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar