Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Kapuspenkum Kejagung: Undang-Undang Ciptaker Ide Besar Majukan Bangsa Melalui Daya Tarik Investor

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana.

JAKARTA, MH - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menilai keberadaan Undang-undang Cipta Kerja disusun agar tenaga kerja di Indonesia berbenah ke arah yang lebih baik.

“Untuk menuju negara yang modern dan maju memang diperlukan adanya pembaharuan undang-undang,” ujar Ketut Sumedana pada seminar yang bertemakan Dinamika Undang-Undang Cipta Kerja di Arosa Hotel Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Ketut menyampaikan, tujuan acara ini diselenggarakan untuk memberikan pencerahan terkait Undang-Undang Ciptaker bagi para pekerja agar memahami isi dan latar belakang Undang-Undang tersebut, sehingga tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita hoax yang beredar.

Lebih lanjut, Ketut menyampaikan Undang-Undang Ciptaker adalah ide besar untuk memajukan bangsa dalam rangka menarik investor bukan saja dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri, karena investor luar tidak menyukai regulasi atau aturan yang berbelit-belit.

SINKRONISASI

Sementara Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Hukum dan juga pakar Hukum Tata Negara, Prof. Satya Arinanto menegaskan Undang-Undang Ciptaker dilakukan sebagai sinkronisasi terhadap 70 peraturan perundang-undangan yang materinya cenderung tumpang-tindih.

"Pengertian Omnibus Law adalah suatu undang-undang yang mengatur berbagai hal yang berbeda atau bisa juga satu undang-undang yang diarahkan pada satu alternatif. Misalnya Omnibus Law khusus tentang kekuasaan kehakiman atau pidana,"ucap Prof. Satya.



Selain itu, dari perspektif sejarah hukum, ia menyampaikan pada 1819 sampai 1949 di wilayah Hindia Belanda pernah diberlakukan sekitar 7.000 peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian pada 1995 dari 7.000 peraturan yang diberlakukan tersebut, masih ada tersisa 400 peraturan perundang-undangan lagi. "Sebenarnya dari sejarah hukum Indonesia, Omnibus Law bukan hal yang baru," ujarnya.

Metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sambungnya, sebagai langkah yang tepat. Hal ini menjelaskan bahwa reformasi hukum untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi itu amat multi-sektoral, dan kondusifitas iklim investasi itu ditentukan oleh hukum yang tidak berbelit.

Acara seminar Dinamika Undang-Undang Ciptaker dihadiri oleh audiens dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PT Damri dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). (MH/Red/Fendi Sinabutar).








 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar