Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Jokowi. (poto dokumentasi MH). |
"Ini usulan dari umat
Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang mereka yakini
sebagai bagian dari yang mereka yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus,
wafatnya Yesus Kristus dan kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan
mereka," ungkap Saiful.
"Memang usulan dari
umat Kristen Protestan dan Katolik dan
kita perjuangkan. Alhamdulillah bisa diterima," imbuh Wakil Menteri Agama.
Kementerian Agama akan menyampaikan hal tersebut ke Presiden Joko
Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk
perubahan nomenklatur tersebut.
Dengan demikian, tiga hari
libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, dan kenaikan, akan
diubah menjadi Yesus Kristus.
Sebelumnya, tiga menteri,
yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menuntaskan rapat penetapan hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
"Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, terdiri dari Libur Nasional 17 hari dan Cuti Bersama
10 hari," ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers SKB 3 Menteri
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, dikutip Minggu
(17/9/2023).
Penetapan jumlah hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967
tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang
perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.
Dari jumlah 27 hari libur yang ditetapkan pemerintah, terdiri dari 17 hari Libur Nasional dan 10 hari Cuti Bersama. Berikut daftar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Hari Libur Nasional 17 hari:
1. 1 Januari: hari libur Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari: hari libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari: hari libur Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret: hari libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret: hari libur Yesus Kristus
6. 31 Maret: hari libur Hari Paskah
7. 10 - 11 April: hari libur Hari Raya Idul Fitri 1445H (dua hari)
8. 1 Mei: hari libur Hari Buruh Internasional 9.
9. 9 Mei: hari libur Kenaikan Yesus Kristus.
10. 23 Mei: hari libur Hari Raya Waisak 2568 BE
11. 1 Juni: hari libur
Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni: hari libur
Hari Raya Idul Adha 1445H
13. 7 Juli: hari libur
Tahun Baru Islam 1446H
14. 17 Agustus: hari
liburHari Kemerdekaan RI
15. 16 September: hari
libur Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember: hari libur Hari Raya Natal (kelahiran Yesus Kristus)
Hari Cuti Bersama 10 hari:
1. 9 Februari: Tahun Baru Imlek
2. 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, 15 April: Idul Fitri 1445H
4. 10 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
5. 24 Mei: Hari Raya Waisak
6. 18 Juni: Idul Adha 1445H
7. 26 Desember: Hari Raya Natal (kelahiran Yesus Kristus).
Demikianlah ulasan mengenai alasan pemerintah ganti hari libur Isa
Almasih menjadi Yesus Kristus. Perubahan nama tersebut dilakukan berdasarkan
usulan dari umat Kristen Protestan dan Kristen Katolik di Indonesia. (Berbagai Sumber - MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar