Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM. |
Menurut
politisi Partai Golkar Sumut ini, pemakzulan Presiden bukan sembarangan, tapi
harus mengacu kepada UUD 1945 dan dalam Pasal 7A disebutkan, presiden dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran
hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, perbuatan tercela dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai presiden
"Yang
menjadi pertanyaan bagi kita semua, apakah Presiden Jokowi telah terbukti
melakukan pelanggaran tersebut di atas? Kalau kita cermati, tidak ada satu
ketentuan pun yang ditabrak oleh Pak Jokowi, sehingga tidak ada satu alasan pun
menggulirkan rencana pemakzulan," tandas mantan anggota DPRD Sumut ini.
Berkaitan
dengan itu, Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI)
Sumut ini mengingatkan semua pihak, termasuk para elite politik di Jakarta,
untuk bersikap arif dan bijaksana menyikapi usulan pemakzulan terhadap Presiden
Jokowi.
"Jangan
tergesa-gesa atau terlalu bernafsu ingin menggulingkan Presiden dari jabatannya
secara inkonstitusional, karena bisa menimbulkan polemik berkepanjangan yang
disertai dengan kemarahan rakyat. Mari kita ciptakan situasi kondusif menjelang
Pemilu 2024 ini, dengan suasana damai, aman dan lancar," tegas Parlaungan.
Mantan
anggota DPRD Medan dua periode ini menilai, usulan pemakzulan tersebut terkesan
mengada-ngada dan mencari-cari alasan dengan tujuan politik tertentu, yakni
"menjatuhkan" citra Jokowi yang popularitasnya begitu dicintai masyarakat,
sehingga tidak perlu ditanggapi secara serius oleh elite politik.
Parlaungan
meyakini, jika elite politik di DPR RI menyahuti usulan pemakzulan ini, tentu
akan menjadi preseden buruk dalam perjalanan demokrasi Indonesia dan rakyat
juga dipastikan akan bereaksi, karena hampir 75 persen masyarakat sangat puas
dengan kinerja Jokowi, pungkasnya. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Red/FS).
0 Komentar