Jakarta, MH - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Rabu, 14 Februari 2024, pemilih akan diberikan 5 surat suara
sekaligus untuk memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres).
Sebelum mencoblos, kenali 5 (lima) jenis Surat Suara Pemilu 2024 berdasarkan
warna.
Pemilu 2024 pada 14 Februari
besok, untuk pertama kalinya Indonesia memilih Anggota Legislatif dan Presiden
sekaligus. Setiap
surat suara yang diberikan saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), diperuntukkan
berbeda-beda berdasarkan warna. Ada yang digunakan untuk Pilpres 2024, Pileg
DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI.
Jenis Surat Suara Berdasarkan Warnanya
adalah sebagai berikut:
1. Surat Suara Warna Abu-Abu
Jenis surat warna abu-abu ini dirancang untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Ada gambar tiga pasangan calon
pada surat suara itu disesuaikan dengan nomor urut.
Paslon Nomor Urut 1 Anies
Baswedan-Muhaimin Iskandar, Nomor Urut 2
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud
Md.
2. Surat Suara Warna Merah
Surat suara warna merah juga digunakan untuk menentukan
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD mewakili tiap Provinsi di Indonesia
dan memiliki tanggung jawab dalam legislasi, pengawasan, serta anggaran, sesuai
dengan perwakilan Provinsi.
3. Surat Suara Warna Kuning
Surat suara warna kuning adalah alat untuk
menentukan Calon Anggota (Caleg) DPR RI. Di dalamnya terdapat informasi nomor
urut, nama Calon Anggota DPR RI, dan partai yang bersangkutan. Pemilih memiliki
kebebasan untuk mencoblos berdasarkan partai maupun nama Calon Anggota DPR RI.
4. Surat Suara Warna Biru
Surat suara berwarna biru dipakai untuk memilih
Calon Anggota DPRD Tingkat Provinsi. Cara mencoblosnya serupa dengan surat
suara untuk anggota DPR RI.
5. Surat Suara Warna Hijau
Surat suara warna hijau digunakan untuk menentukan Calon
Anggota DPRD Tingkat Kabupaten/Kota.
Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
Pemilih mendatangi TPS untuk menyalurkan hak pilih;
Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk
mengisi daftar hadir;
Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir
pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat
suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara
sesuai ketentuan;
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai
petunjuk;
Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang
tersedia;
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib
mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara
anda pada Pemilu 2024.
Selain itu, ada juga ketentuan surat suara sah dan
tidak sah dalam Pemilu 2024. Dilansir dari detikJatim, peraturan yang menjadi
dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum.
Surat Suara Sah dalam Pemilu 2024:
1. Surat Suara Pilpres 2024
Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)
dinyatakan sah apabila:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah
satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai
politik dalam surat suara.
2. Surat Suara Pileg 2024
Suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai
politik dan/atau nama Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
berada pada kolom yang disediakan.
3. Surat Suara Pemilu DPD RI
Suara pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon
perseorangan.
Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024:
Dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25
Tahun 2023, ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak
sah. Berikut dua ketentuan tersebut:
1. Jika surat suara terdapat tulisan dan/atau
catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan
alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. (MH/J24/S24/FS).
0 Komentar