Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Sebelum Coblos, Kenali 5 (Lima) Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warna

5 (lima) Jenis Surat Suara Pemilu 2024.

Jakarta, MH - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Rabu, 14 Februari  2024, pemilih akan diberikan 5 surat suara sekaligus untuk memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres). Sebelum mencoblos, kenali 5 (lima) jenis Surat Suara Pemilu 2024 berdasarkan warna.

Pemilu 2024 pada 14 Februari besok, untuk pertama kalinya Indonesia memilih Anggota Legislatif dan Presiden sekaligus. Setiap surat suara yang diberikan saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), diperuntukkan berbeda-beda berdasarkan warna. Ada yang digunakan untuk Pilpres 2024, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI.

Jenis Surat Suara Berdasarkan Warnanya adalah sebagai berikut:

1. Surat Suara Warna Abu-Abu
Jenis surat warna abu-abu ini dirancang untuk memilih pasangan calon  Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Ada gambar tiga pasangan calon pada surat suara itu disesuaikan dengan nomor urut.

Paslon Nomor Urut  1  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Nomor Urut  2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

2. Surat Suara Warna Merah
Surat suara warna merah juga digunakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD mewakili tiap Provinsi di Indonesia dan memiliki tanggung jawab dalam legislasi, pengawasan, serta anggaran, sesuai dengan perwakilan Provinsi.

3. Surat Suara Warna Kuning
Surat suara warna kuning adalah alat untuk menentukan Calon Anggota (Caleg) DPR RI. Di dalamnya terdapat informasi nomor urut, nama Calon Anggota DPR RI, dan partai yang bersangkutan. Pemilih memiliki kebebasan untuk mencoblos berdasarkan partai maupun nama Calon Anggota DPR RI.

4. Surat Suara Warna Biru
Surat suara berwarna biru dipakai untuk memilih Calon Anggota DPRD Tingkat Provinsi. Cara mencoblosnya serupa dengan surat suara untuk anggota DPR RI.

5. Surat Suara Warna Hijau
Surat suara warna hijau digunakan untuk menentukan Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten/Kota.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
Pemilih mendatangi TPS untuk menyalurkan hak pilih;
Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Selain itu, ada juga ketentuan surat suara sah dan tidak sah dalam Pemilu 2024. Dilansir dari detikJatim, peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Surat Suara Sah dalam Pemilu 2024:
1. Surat Suara Pilpres 2024
Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dinyatakan sah apabila:

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Surat Suara Pileg 2024
Suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Surat Suara Pemilu DPD RI
Suara pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024:

Dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Berikut dua ketentuan tersebut:

1. Jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. (MH/J24/S24/FS).



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar