Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Prediksi Sementara Halak Hita Yang Lolos Menuju Kursi DPRD Kota Jambi Pemilu 2024

Kantor DPRD Kota Jambi.

JAMBI, MH - Prediksi sementara hasil Pemilu 2024 Halak Hita yang lolos menuju kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi untuk Periode tahun 2024 - 2029 berdasarkan data dari Website KPU (https//pemilu2024.kpu.go.id/).

Sementara Daftar Pemilu Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kota Jambi sebanyak 451.723 pemilih yang tersebar di 5 (lima) daerah pemilihan (Dapil). Adapun ke 5 Dapil tersebut adalah sebagai berikut: a. Dapil Kota Jambi 1 meliputi Kecamatan Kota Baru dengan kuota 6 kursi, b. Dapil Kota Jambi 2 meliputi wilayah Alam Barajo dengan kuota 8 kursi.

Selanjutnya c. Dapil Kota Jambi 3 yang mencakup daerah Telanaipura, Danau Teluk dan Danau Sipin dengan kuota 8 kursi, d. Dapil Kota Jambi 4 meliputi wilayah Jambi Timur, Pasar Jambi, Pelayangan dan Jelutung dengan kuota 11 kursi dan e. Dapil Kota Jambi 5 meliputi wilayah Jambi Selatan dan Paal Merah dengan kuota 12 kursi.

Kuota kursi untuk DPRD Kota Jambi sebanyak 45 kursi. Adapun Halak Hita yang lolos sementara adalah: Dapil Kota Jambi 1 meliputi daerah Kecamatan Kota Baru 1. Djokas Siburian, SE (PDIP) dan 2. Pangeran Hotlan Kristopol Simanjuntak, SE, M.Si (NasDem).

Dapil Kota Jambi 2 meliputi wilayah Kecamatan Alam Barajo 1. Maria Magdalena Tampubolon, SS (PDIP) dan Efron Purba, SE (Golkar). Dapil Kota Jambi 3 meliputi wilayah Kecamatan Telanaipura, Danau Sipin, Danau Teluk dan Pelayangan 1. Sumarsen Purba (PDIP). Dapil Kota Jambi 5 meliputi wilayah Kecamatan Jambi Selatan dan Paal Merah 1. Martua Muda Siregar, SP (NasDem).

Berarti data sementara ada 6 orang Halak Hita menuju kursi DPRD Kota Jambi yaitu 1. Djokas Siburian, SE (PDIP), 2. Pangeran Hotlan Kristopol Simanjuntak, SE, M.Si (NasDem), 3. Maria Magdalena Tampubolon, SS (PDIP), 4. Efron Purba, SE (Golkar), 5. Sumarsen Purba (PDIP) dan 6. Martua Muda Siregar, SP (NasDem).

Discaimer Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar