Presiden RI Ir H Joko Widodo. |
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diteken Jokowi pada 14 Febtuari 2024.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," demikian bunyi Pasal 22A ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (16/8/2024).
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pelaksanaan pemilihan Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," bunyi Pasal 22A ayat 2.
Klik: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com
Dalam Perpres juga dijelaskan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan. Namun, harus dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan.
Alasan yang diterima sebagaimana Pasal 2A ayat 3 antara lain, adanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kemudian, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di DKI Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Selain itu, pelantikan kepala daerah dapat ditunda dari jadwal apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantika. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar