Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Bawaslu Dua Paslon Bertarung Memperebutkan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Pemilu Serentak 2024

Robinson Simarmata Ketua Banwaslu Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, ketika memberi pengarahan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati saat mendaftar.

Pangururan, MH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan melekat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Samosir, Kamis (29/08/2024) yang lalu.

Hingga hari ke tiga, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2024, terdapat 2 (dua) pasangan yang sudah mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kabupaten Samosir, Pertama pasangan Freddy Lamhot P Situmorang, SH, MH dan Andreas Bolivi Simbolon, S.H dengan Partai Pengusung: 1. Partai PDIP dan 2. Partai Demokrat. 

Selanjutnya ke dua Vandiko Timotius Gultom, ST dan Ariston Tua Sidauruk, SE, MM dengan Partai Pengusung: 1. Partai Nasdem, 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 3. Partai Golongan Karya (Golkar), 4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 5. Partai Perindo, dan 6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Klik: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com

Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Robinson Simarmata didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir (Rianto Nainggolan dan Jonsen Situmorang) menyampaikan imbauan secara langsung pada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftarkan diri agar selalu menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 demi mewujudkan pesta Demokrasi yang aman, tertib dan damai.

Selamat kepada bapak bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah hadir ke Kantor KPU Kabupaten Samosir untuk mendaftarkan diri sebagai Bacalon pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dokumen persyaratan yang sudah diterima oleh KPU Kabupaten Samosir, akan dilakukan verifikasi lanjutan.

Baca: Kini Telah Hadir Kuliner Khas Batak Di Kota Jambi Berlabel "Rumah Makan Horas"

Kami berharap ke depan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir tahun 2024 dapat saling menjaga kondusifitas demi wujudkan Pesta Demokrasi yang aman, tertib dan damai untuk kemajuan Kabupaten Samosir yang kita cintai ini, ungkapnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, jadwal pendaftaran bakalan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan sejak 27 s/d 28 Agustus  2024 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan 29 Agustus 2024 pukul 08.00 s/d 23.59 WIB. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).






Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar