"Dari judulnya saja surat edaran tersebut sudah diskriminatif, ada kata nonhalal di sana. Kalau memang mau ditata, ditata semua, bukan hanya daging nonhalal saja," ujar Koordinator Aksi, Lamsiang Sitompul saat diwawancarai, Kamis (26/2/2026).
Lamsiang yang juga Ketua Horas Bangso Batak mengatakan, dikeluarkannya SE tersebut dinilai tidak tepat. Hal ini, kata Lamsiang, limbah daging nonhalal bukan termasuk limbah yang berbahaya.
"Berbicara tentang limbah wali kota juga harus belajar ke dinas lingkungan hidup, limbah yang paling berbahaya adalah limbah B3, oli, kimia, zat beracun. Termasuk juga limbah medis. Kami tidak yakin rumah sakit di Kota Medan ini patuh terhadap manajemen limbah tersebut," katanya.
Sementara itu, terkait lokasi, Lamsiang mengatakan pedagang pada umumnya berjualan mandiri di depan rumah. Ia menyesalkan Pemkot Medan hanya menyoroti pedagang yang banyak berjualan di tepi jalan. Banyak pedagang lain yang berdagang di trotoar, di tepi jalan. Bukan hanya pedagang daging nonhalal saja," tambahnya.
Menurut Lamsiang, pihaknya meminta agar SE tersebut dicabut. Ia menyebut, masih banyak hal penting yang seharusnya diperhatikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
"Soal urgensi, ini bukan hal yang mendesak. Ada masalah lebih serius di Kota Medan, termasuk banjir yang menelan nyawa, juga narkoba dan korupsi serta pelayanan publik. Itu dulu yang diurusi, bukan yang lain," ucapnya.
Massa aksi juga meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk hadir dan menemui massa. Namun, dari amatan detikSumut, pihak Pemkot Medan meminta perwakilan aksi masuk ke kantor kota untuk melakukan audiensi.
Diberitakan sebelumnya, video menampilkan protes Surat Edaran (SE) Wali Kota yang diduga melarang penjualan daging nonhalal di Kota Medan viral di media sosial.
Pemkot Medan membantah soal larangan tersebut, melainkan hanya mengatur lokasi penjualannya. Beberapa video yang viral terkait protes pelarangan penjualan daging nonhalal berasal dari berbagai organisasi masyarakat di Kota Medan. Beberapa ormas ini menilai pelarangan tersebut merupakan bentuk diskriminatif kepada pedagang daging babi. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).



0 Komentar