Medan, MH - Medan kembali bergejolak. Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Penjual Daging Babi, Peternak Babi, GAMKI dan Horas Bangso Batak (HBB) turun ke jalan mengepung Balai Kota Medan, Kamis (26/2/2026).
Aksi besar-besaran itu dipicu oleh Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Wali Kota Medan, Rico Waas, yang dinilai membatasi bahkan menyudutkan pedagang daging babi.
Massa datang dengan satu tuntutan tegas: Cabut SE yang diskriminatif ! Dalam orasinya, para pedagang menegaskan bahwa mereka bukan pelanggar hukum, bukan perusak ketertiban, dan bukan ancaman bagi siapa pun.
“Apa salahnya berjualan babi? Kami hanya cari makan, membiayai anak sekolah,” teriak salah satu orator.
Aliansi menilai SE tersebut, membatasi ruang usaha pedagang nonhalal. Berpotensi diskriminatif. Hanya menyasar pedagang babi, bukan pedagang lain. Mereka mempertanyakan, mengapa hanya pedagang babi yang dirazia? Mengapa tidak semua pedagang yang berjualan di trotoar atau badan jalan ditertibkan secara adil?
Di tengah persoalan klasik Kota Medan seperti, banjir yang tak kunjung tuntas. Kemacetan parah. Begal dan narkoba yang meresahkan.
Para demonstran justru menilai pemerintah sibuk mengatur hal yang mereka anggap bukan prioritas utama. “Hal remeh temeh diurusi, tapi masalah besar kota dibiarkan,” seru salah satu orator.
Isi SE dan Kontroversinya
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah menyatakan kebijakan dibuat demi, ketertiban umum. Kebersihan lingkungan. Kerukunan antarumat beragama.
Penjualan daging babi hanya diperbolehkan di lokasi tertutup atau pasar tertentu, serta tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah dan lingkungan padat penduduk muslim.
Namun bagi para pedagang, aturan ini terasa sepihak dan menimbulkan stigma. Desakan dan akhirnya direvisi. Tekanan massa memuncak ketika para demonstran meminta wali kota turun langsung menemui rakyatnya.
Akhirnya, perwakilan massa diterima di ruang kerja wali kota. Hasil pertemuan tersebut mengejutkan.
Wali Kota Medan menyatakan akan merevisi SE yang sempat memicu gelombang protes.
Mulai Jumat (27/2/2026), pedagang diperbolehkan kembali berjualan di tempat semula selama tidak melanggar aturan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus sensitif terhadap keberagaman. Tidak diskriminatif. Diterapkan secara adil tanpa tebang pilih.
.jpg)
.jpg)
.jpg)
0 Komentar