Di Jambi, luka itu menganga lebar. Gadis ini diperkosa oleh oknum polisi, dan yang lebih menyakitkan, aksi bejat itu diduga disaksikan oleh 3 oknum polisi lainnya!.
Hanya 21 Hari Pembinaan Rohani?
Dunia seolah runtuh saat mendengar kabar bahwa hukuman yang diberikan hanyalah "pembinaan rohani" selama 21 hari. Apakah harga diri seorang wanita, trauma seumur hidup, dan hancurnya masa depan hanya sebanding dengan 3 minggu pembinaan rohani? Di mana keadilan bagi rakyat kecil? Di mana rasa iba bagi ibu yang melihat anaknya kini trauma berat seumur hidup?.
Ibu korban hanya bisa menangis sesenggukan. Ia tak punya uang, tak punya kuasa, dan tak punya siapa-siapa untuk melawan "tembok besar".
Namun dibalik kesedihan dan putus asa tersebut, harapan datang: seorang pengacara kondang dari Ibu Kota DKI Bang Hotman Paris Hutapea Turun Tangan!.
Syukur, jeritan hati sang ibu didengar oleh Bang Hotman Paris Hutapea. Tanpa biaya sepeser pun (gratis!), Bang Hotman menyatakan siap membela korban hingga tuntas. Beliau tidak bisa tinggal diam melihat ketidakadilan yang begitu nyata.
Hotman Paris Hutapea akhirnya memberikan tanggapan menohok terkait kasus dugaan pemerkosaan calon Polwan di Jambi yang melibatkan oknum aparat. Melalui unggahan khasnya, Hotman menyoroti nasib tiga anggota yang hanya dijatuhi sanksi etik ringan.
"Halo Bapak Kapolri, Halo Bapak Kadiv Propam! Ini ada apa di Jambi? Ada calon Polwan diperkosa, pelakunya oknum, tapi yang menyaksikan dan membiarkan cuma dihukum minta maaf? Come on! Di mana rasa keadilan?" ujar Hotman dengan nada tinggi.
Hotman Paris Hutapea menekankan bahwa dalam hukum pidana, seseorang yang berada di lokasi dan memiliki kekuasaan untuk mencegah kejahatan namun malah mendiamkannya, tidak bisa hanya dihukum secara internal, ujar Hotman.
Hotman mempertanyakan mengapa sanksi bagi saksi aparat hanya berupa penempatan khusus 21 hari. Menurutnya, pembiaran terhadap kekerasan seksual adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan.
Lebih lanjut Hotman Paris Hutapea meminta agar kasus ini ditarik atau diawasi langsung oleh Mabes Polri jika putusan di tingkat daerah dirasa tidak memenuhi rasa keadilan publik, pungkasnya. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).




0 Komentar