Menurut Kapolri, tindakan yang diambil oleh penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pada tahap ini, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Listyo menegaskan bahwa sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik harus memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa mendapat sorotan dari tim kuasa hukum masing-masing, yang mempertanyakan tindakan penyidik dalam proses penjemputan kedua tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo dan kini telah memasuki tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).



0 Komentar