![]() |
Irjen Pol Dr Viktor Theodorus Sihombing, SIK, M.Si, MH. |
Mutasi Polri tersebut tertuang dalam dua Surat Telegram Kapolri masing-masing bernomor ST/2134/IX/KEP./2025 tertanggal 19 September 2025 dan ST/2192/IX/KEP./2025 tertanggal 24 September 2025 dengan total 60 personel.
Baca: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa proses mutasi ini merupakan bagian dari dinamika internal organisasi yang bertujuan untuk penyegaran, pengembangan karier, serta peningkatan efektivitas kerja institusi.
“Mutasi dan rotasi jabatan ini adalah hal yang dinamis dalam tubuh Polri. Ini merupakan bagian dari proses pengembangan karier dan memperkuat organisasi untuk menjawab tantangan tugas kontemporer dan kedepannya yang semakin terus berkembang untuk memberikan perlindungan dan pelayanan serta mewujudkan Kamtibmas,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo, Jumat (26/9/2025).
Profil Irjen Pol Dr Viktor Theodorus Sihombing, SIK, M.Si, MH
Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, merupakan perwira tinggi Polri kelahiran Kabanjahe, Kota sejuk di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara pada 25 Januari 1969.
Pendidikan
1. Akademi Kepolisian (Akpol): Lulus 1992
2. PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian): Lulus 2001
3. Pendidikan Lanjutan: Sespimti dan berbagai kursus hukum kepolisian
Karier Kepolisian
Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing dikenal sebagai perwira yang berpengalaman di bidang reserse dan hukum. Berikut riwayat jabatan pentingnya:
1. Kapolres Pulang Pisau (2012)
2. Kapolres Barito Selatan (2013)
3. Wadirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (2014)
4. Dirpamobvit Polda Maluku Utara (2016)
5. Dirresnarkoba Polda NTT & Kabid Hukum Polda Metro Jaya (2018)
6. Analis Kebijakan Madya Bidang Bankum Divkum Polri (2019)
7. Kabagsunkum Rosundokinfokum & Karokermaluhkum Divkum Polri (2020)
8. Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri (2023)
9. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (sejak 24 September 2025)
Peran Strategis
Sebagai Kadivkum Polri, Viktor memimpin Divisi Hukum yang bertugas:
1. Membina dan mengawasi fungsi hukum di seluruh jajaran Polri
2. Memberikan saran hukum kepada pimpinan Polri
3. Menangani isu-isu hukum strategis di tingkat nasional
(Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar