Jakarta, MH - Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menertibkan tata kelola kehutanan di Indonesia. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan pencabutan izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu nama besar yang masuk dalam daftar tersebut adalah emiten produsen pulp, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
Kebijakan ini diumumkan secara resmi pada Selasa (20/1/2026). Langkah drastis ini diambil berdasarkan hasil investigasi mendalam oleh Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Keputusan pencabutan izin ini diputuskan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris. Presiden menerima laporan hasil audit dan investigasi Satgas PKH mengenai indikasi pelanggaran berat di wilayah hutan.
Baca: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.
Dari 28 entitas tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan dan perkebunan.
Dalam setahun terakhir, Satgas PKH dilaporkan telah berhasil menertibkan kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.
Sekitar 900.000 hektare dari lahan tersebut kini telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati. Fokus utama penertiban ini mencakup wilayah sensitif seperti Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, di mana negara berhasil mengambil kembali lahan seluas 81.793 hektare.
Percepatan audit ini juga dipicu oleh rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat baru-baru ini. Pemerintah meyakini bahwa pembenahan hulu (kawasan hutan) adalah kunci mitigasi bencana di masa depan.
Berikut adalah daftar 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya resmi dicabut:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutam Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panel Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Selain itu, terdapat 6 perusahaan dari Badan Usaha Non-Kehutanan:
1. PT Ika Bina Agro Wisaesa
2. CV Rimba Jaya
3. PT Agincourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy
5. PT Perkebunan Pelalu Raya
6. PT Inang Sari
Untuk diketahui, PT Toba Pulp Lestari (TPL)Tbk berdiri pada tahun 1983 dengan nama awal PT Inti Indorayon Utama. Selain memproduksi pulp dan bahan kimia, perseroan memiliki ruang lingkup bisnis di bidang hutan tanaman, industri kayu, hingga pergudangan berikat. Pencabutan izin ini menandai babak baru dalam sejarah operasional perusahaan di wilayah Sumatera Utara. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).



0 Komentar