Kejari Muarojambi Tindaklanjuti Perintah Jaksa Agung Terkait Perkara Oknum Guru TWS


Muarojambi, J24 - Mediasi dalam rangka Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan oknum guru berinisial (TWS) dan murid yang berinisial (RA) yang merupakan anak dari Ibu (IS) dan Bapak (S) secara damai dan kekeluargaan telah dilaksanakan di Mapolres Muarojambi, Rabu pukul 15.00 WIB (21/1/2026).

Sinergi Lintas Institusi

Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi hukum dan organisasi terkait, di antaranya:

• Aspidum Kejati Jambi

• ⁠Kajari Muarojambi 

• ⁠Kasi Pidum Muarojambi

• ⁠Kapolres Muarojambi.

• Perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi dan Aspidum Kejati Jambi.

• Pengurus PGRI Provinsi Jambi.

• Kuasa hukum tersangka, keluarga tersangka, serta keluarga dan orang tua korban.

Kehadiran Jaksa Peneliti dalam agenda ini merupakan tindaklanjut atas instruksi langsung dari Bapak Jaksa Agung melalui Bapak Kajati Jambi, yang menunjukkan sikap proaktif Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui proses mediasi yang mengarah ke proses kesepakatan damai diantara kedua belah pihak, hal tersebut sesuai dengan norma-norma yang diatur dalam KUHAP baru.

Baca: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com

Dalam suasana mediasi tersebut, telah tercapai kesepakatan damai antara pihak tersangka dan pihak korban yang diwakili oleh ayah korban. Adapun poin utama dalam perdamaian ini adalah:

1. Pihak orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi terhadap diri mereka (yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi) segera dicabut.

2. Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik tanpa ada rasa dendam atau beban hukum di kemudian hari.

Penyelesaian ini menjadi implementasi nyata dari semangat hukum modern di Indonesia, dengan poin-poin sebagai berikut:

• Keterlibatan Proaktif Kejaksaan: Pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi terlibat aktif dalam mengawal proses mediasi, memastikan bahwa perdamaian yang dicapai memiliki payung hukum yang kuat dan memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

• Relevansi KUHP Baru: Langkah damai ini sejalan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Dalam paradigma hukum terbaru ini, pemidanaan atau penjara bukan lagi satu-satunya solusi utama (ultimum remedium). Hukum kini lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan rekonsiliasi.

• Prinsip Kekeluargaan: Sesuai dengan nilai-nilai dalam KUHP Baru, tidak semua tindakan harus berakhir di jeruji besi. Jika terdapat ruang untuk perdamaian dan kesepakatan secara kekeluargaan, maka jalur tersebut diprioritaskan demi menjaga harmoni sosial, terutama di lingkungan pendidikan.

• Penyelesaian Permanen: Dengan ditandatanganinya kesepakatan di Polres Muaro Jambi, kedua belah pihak sepakat menutup lembaran lama dan fokus pada masa depan pendidikan yang lebih baik tanpa ada rasa dendam.

Sejalan dengan kondisi tersebut di atas Kejaksaan Tinggi Jambi menyadari bahawa problem mendasar keberlakuaan norma norma baru KUHP dan KUHAP baru tidak hanya kesiapan dalam tataran pemahaman aparat penegak hukum saja, tetapi juga kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat setempat bahwa tidak selamanya kesalahan atau pelanggaran suatu norma pidana harus dipidana dengan penjara atau suatu penjeraan melainkan alternatif lain yang yang menempatkan tujuan hukum atas keseimbangan keadilan masyarakat melaui jalan perdamaian dan pemaafaan. 

Kesiapan dan kesadaran masyarakat atas hal tersebut menjadi si bersama melalui sosialisasi penerangan hukum yang masif disetiap level masyarakat dan dilakukn di lembaga pendidikan dari level sekolah dasar sampai perguruan tinggi, saya percaya tatanan kehidupan berbangsa yang berkeadilan akan tercapai. (Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, J24/FS).


BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar