Pelaksanaan UNBK di Kabupaten Samosir, baru baru ini. (Ist) |
Pangururan, MH - Dinas Pendidikan Provinsi Sumut telah
mengeluarkan hasil Ujian Nasional (UN) 2019 tingkat SMA dan SMK berikut
perankingan dan rata-rata nilai setiap kabupaten dan kota.
Ketua UN Sumatera Utara, August Sinaga, kepada wartawan, Rabu (15/5/2019) mengatakan, telah mengirimkan hasil UN SMA/SMK ke kabupaten/kota.
Ketua UN Sumatera Utara, August Sinaga, kepada wartawan, Rabu (15/5/2019) mengatakan, telah mengirimkan hasil UN SMA/SMK ke kabupaten/kota.
Ia
menjelaskan, berdasarkan data hasil UN 2019 tercatat Toba Samosir (Tobasa)
menjadi daerah peringkat pertama tertinggi peroleh nilai UN untuk tingkat
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Labuhan Batu untuk tingkat SMK.
"Perolehan
nilai UN tertinggi jenjang SMA yang diraih Tobasa untuk tahun pelajaran
2018/2019 dengan nilai rata-rata 53,94," sebutnya.
Sedangkan
nilai UN SMA terendah dari Kabupaten Padanglawas Utara, dengan nilai rata-rata
38,33 dengan nilai rata-rata 46,77 se Sumut.
Untuk
SMK, nilai rata-rata UN tertinggi diraih Kabupaten Labuhan Batu, dengan nilai
total 182,38 sedangkan terendah juga dari Padanglawas Utara dengan nilai
153,65 dengan nilai total 170,69 se Sumut.
Ini
perolehan nilai tertinggi UN SMA di Sumut, posisi kedua tertinggi diraih
Pematangsiantar dengan rerata nilai 53, 84, ketiga Medan 52,50, ke empat Dairi
49,11 dan Kabupaten Samosir dengan nilai 48,63 berada di urutan ke lima.
Sedangkan
perolehan nilai tertinggi SMK di posisi kedua diraih Pematangsiantar dengan
nilai 180,05 disusul Simalungun 179,44 dan Labuhanbatu Selatan 179.08
serta posisi ke lima dari Medan dengan nilai 177,63.“Nilai
UN tidak menentukan kelulusan siswa tapi UN wajib diikuti peserta didik,”
ujarAugust.
Ditambahkannya,
berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor 0048/BSNP/XI/2018
tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan UN TP 2018/2019 bahwa
kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal
seperti menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
Selain
itu memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, mengikuti UN dan Lulus
USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.Sedangkan
penetapan kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan
guru. (SAMOSIRNews).
0 Komentar