Sidikalang, MH – Sebanyak 28 orang ASN dari jabatan
Administrator,Pengawas,UPT Sekolah, Pengawas Sekolah,UPT Puskesmas di
lingkungan Pemkab Dairi hadir di gedong DPRD meminta suaka atas Pemberhentian
dan pengangkatan jabatan dimaksud.
Beberapa poin
paling mencolok dirasakan para kepala sekolah yang dinonjobkan Bupati Dairi
pada tgl (28/11) yang lalu, menyampaikan keluhannya menyangkut peraturan
pengangkatan kepala Sekolah yang tidak memenuhi syarat kepala sekolah, minimal
pernah menjadi calon kepala sekolah, serta lulus pada penguatan kepala sekolah
yang baru baru ini diikuti kepala sekolah maupun Cakep, serta dinyatakan lulus
menjabat sebagai kepala sekolah.
Menurut para kepala
sekolah yamg dinonjobkan Bupati Dairi ini menjadi guru biasa, merasa menjadi
korban politk Pilkada yamg baru baru ini diselenggarakan di kabupaten Dairi.
Buntut dari Pelantikan 224 pejabat
Administrator, Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah, Pengawas
Sekolah dan Kepala UPT Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Dairi, Sumatera Utara, Kamis, 28 Nopember 2019 lalu, telah menuai protes dari
sejumlah ASN di kabupaten Dairi.
Sejumlah mantan Kepala Sekolah
(Kasek) SD dan SMP mengadu ke DPRD, menyebut adanya dugaan Mereka telah terjadi
pelanggaran hukum dalam kebijakan Pemkab Dairi itu.
Di DPRD, mereka diterima Ketua
sementara DPRD Dairi, Depriwanto Sitohang (Golkar), Jones Gurning (Golkar),
Idul Fitri Tarigan (PDIP), Rukiatno Nainggolan (Demokrat), Nurlinda Angkat
(Golkar), Hendra Tambunan (PDIP), Mardaulat Girsang (Demokrat), Lisbet Tobing
(Golkar), Nasib Sihombing (Nasdem), serta Plt Sekwan DPRD Erikson Purba.
Dalam surat pengaduan yang
ditandatangani 28 pengadu itu, dibacakan juru bicara Binuar Malau, nama para
pengadu tertulis sebagai kepala sekolah yang diberhentikan, menjadi guru biasa.
Hal itu sesuai konsideran
pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan administrator, pengawas, Kepala
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah, Pengawas Sekolah dan Kepala UPT Puskemas
di lingkungan Pemkab Dairi.
Rincian dugaan pelanggaran, dipaparkan
dalam surat pengaduan itu, SK pemberhentian dan pengangkatan Kepala UPT Sekolah
tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah.
Kemudian, SK tersebut juga tidak
mengacu pada Surat Edaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 18356 Tahun
2018, tanggal 9 Agustus 2018, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah.Pemberhentian dan pengangkatan Kepala UPT Sekolah tidak melibatkan
Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Kasek yang diberhentikan telah
mempunyai sertifikat kepala sekolah dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan
status telah diangkat oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
(LPPKS).
Sementara, kepala sekolah yang
diangkat, tidak memenuhi persyaratan bakal calon kepala sekolah.
Ditambahkan, kasek yang diberhentikan
tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin PNS, sebagaimana diatur pada
Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Disebut juga, banyak guru SD yang
mampu dan memenuhi syarat untuk menjadi kasek, tetapi ada pengangkatan guru SMP
atas nama Erly Purba menjadi Kasek SD.Dalam butir terakhir pengaduan disebut,
pemberhentian kasek menjadi guru biasa sebanyak 60 orang lebih, belum pernah
terjadi di Kabupaten Dairi.
Pada kesempatan bersamaan jg kuasa
hukum Monalisa Lidya Sianturi, S,Sos , turut mengadukan perihal pencopotan
jabatan lamanya sebagai Camat di silima pungga pungga merasa keberatan atas
keputusa Bupati nomor 562/821.15/XI/2019Tgl (28 November 2019) yg menyampaikan
keberatan atas putusan tanpa alasan yamg tepat.
Dari sikap yang diutarakan dalam
rapat menerangkan belum pernah dilakukan penilaian prestasi sebab belum penuh 1
tahun jika dilakukan penilaian pretasi PNS sesuai aturan yg berlaku.
Selain itu, tidak pernah menerima
teguran pelanggaran disiplin secara lisan dan ter tulis, sesuai Peraturan
Pemerintah no 53/thn 2010 serta tidak tersangkut dgn tindak Pidana korupsi yg
merugikan negara dan teguran lainnya menyangkut Pidana ataupun Perdata.
Menanggapi pengaduan itu, Depriwanto
Sitohang menyebut, mutasi adalah hak prerogatif Bupati Dairi.
“Mutasi ataupun penyegaran, adalah
sepenuhnya wewenang bupati. Namun kalau ada pelanggaran hukum di dalamnya,
dalam fungsi pengawasan, itu tugas kami dan merupakan Ranah kami ,akan Kita kaji,”
katanya.
Rukiatno Nainggolan, anggota DPRD
Dairi dari Partai Demokrat menambahkan, mutasi harus memenuhi persyaratan.”A
ganti B, maka B harus memenuhi persyaratan.
“Kita tidak mau yang tidak memenuhi
persyaratan. Tidak zamannya lagi semau gue.
Hal mutasi memang Hak prerogatif (bupati), tapi jangan melanggar aturan. Itu
yang kita kaji. dan perlu Ditinjau ulang,” katanya, disambut tepuk tangan
pengadu.
Di akhir pertemuan, Depriwanto
meminta Sekwan untuk membuat surat undangan ke Pemkab Dairi untuk rapat dengar
pendapat (RDP). “Hari ini juga, buatkan surat undangan RDP Pak Sekwan,”
katanya.
Depriwanto menambahkan, agar para
pengadu juga menempuh jalur hukum lain untuk memperjuangkan haknya, seperti ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). (PRi.Com).
0 Komentar