KPU Provinsi Jambi memperlihatkan berkas ke tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. |
KPU Provinsi Jambi menyatakan semua persyaratan dan berkas ke tiga bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut telah lengkap dan memenuhi syarat.
Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan menyatakan, "Dengan ini kami nyatakan semua berkas dan syarat ke tiga pasangan calon lengkap dan memenuhi syarat. Sehingga saat ini sudah sah menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jambi pada Pilgub Jambi, 9 Desember 2020 yang akan datang".
Lebih lanjut dikatakan M Subhan, pihaknya kemudian akan melakukan tahap berikutnya yaitu pencabutan nomor urut calon yang akan dilakukan pada hari Kamis, 24 September 2020. Dalam pencabutan nomor urut ke tiga paslon tersebut tetap dengan "Protokol Kesehatan" dan satu pasangan calon hanya boleh membawa lima orang, ujarnya.
Dikatakan M Subhan sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur ke tiga pasangan tersebut sudah dapat memiliki hak-haknya. Salah satu adalah perlindungan dari pihak kepolisian.
"Kita sudah mengirim surat kepada pihak kepolisian yang mana isinya meminta pihak kepolisian memberikan pengawalan kepada ke tiga Paslon", tutupnya. (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar