Pohon Natal |
Aturan itu diterapkan setelah pemerintah batal menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
Aturan itu berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan diberlakukan sebagai pengganti peniadaan PPKM Level 3.
Meski demikian, sejumlah aturan juga dilonggarkan. Bahkan, ketentuan peniadaan libur Natal dan Tahun Baru untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) tak lagi dicantumkan.
Berikut aturan lengkap masa libur Natal dan Tahun Baru usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 batal.
Pemerintah tak lagi mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Natal dan Tahun Baru. Aturan yang sebelumnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 itu tak lagi dicantumkan pada Inmemdagri Nomor 66 Tahun 2021.
Pemerintah hanya meminta Pemda untuk mengawasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Pengawasan ditekankan di tiga tempat, yaitu Gereja dan lokasi ibadah Natal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
Pemerintah tetap melarang pelaksanaan pesta pergantian Tahun Baru. Pusat perbelanjaan, hotel, serta pusat keramaian lain dilarang menggelar Pesta Tahun Baru.
Alun - alun di setiap daerah juga tidak boleh dibuka pada libur Natal dan Tahun Baru. Pemda diminta mengatur keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar alun - alun.
Selain itu, kegiatan sosial budaya selain perayaan Nataru boleh dilakukan. Akan tetapi, jumlah peserta atau pengunjung dibatasi maksimal 50 orang dari kapasitas yang ada. Akan tetapi pemamfatan ibadah secara digital dapat dilangsungkan.
Waktu operasional Mal diperpanjang selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Semula, Mal boleh buka pada pukul 10.00 WIB s/d pukul 21.00 WIB. Namun Pemerintah memperbolehkan Mal buka mulai pukul 09.00 WIB s/d pukul 22.00 WIB agar tak terjadi penumpukan pengunjung.
Kapasitas pengunjung Mal dibatasi 75 persen. Pembatasan yang sama juga berlaku bagi tempat makan yang berada di dalam Mal.
Sementara itu, tempat wisata masih diperbolehkan buka saat Natal dan Tahun Baru. Pemerintah hanya membatasi kapasitas pengunjung 75 persen.
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga mengamankan Pemda untuk mengatur kerumunan masyarakat di tempat wisata. Salah satu aturan wajib adalah penerapan ganjil - genap di jalan menuju lokasi wisata.
Pemerintah memerintahkan Pemda dan pengelola menerapkan penggunaan PeduliLindungi di pintu masuk mal, restoran dan tempat wisata selama Natal dan Tahun Baru.
Pelaku perjalanan jarak jauh diwajibkan telah menerima dosis vaksin Covid- 19 sebanyak dua dosis. Pemerintah melarang warga yang belum menerima vaksin untuk berpergian jarak jauh.
Pemerintah pun mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh menunjukkan hasil tes antigen. Hanya warga yang negatif Covid- 19 yang boleh berpergian. Adapun orang positif Covid- 19 akan diisolasi di tempat yang disediakan pemerintah. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar