Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, S.Psi,M.Phil, Ph.D. |
JAMBI, MH - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menghapus mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan menggantinya dengan Pendidikan Pancasila. Pergantian nomenklatur atau penamaan itu akan dilakukan mulai Juli 2022 mendatang, seiring dengan diterapkannya "Kurikulum Merdeka".
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo, S. Psi, M.Phil, Ph.D mengatakan PPKn akan digantikan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila pada tahun ajaran baru 2022/2023. Penggantian nama ini bersamaan dengan akan diterapkannya Kurikulum Merdeka pada Juli 2022 mendatang.
"Ini akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2022/2023. Kalau Kurikulum Merdeka diterapkan, sudah langsung kita sesuaikan. Buku teksnya sudah dengan frame yang baru, kalau Kurikulum 2013 ini masih harus disesuaikan," ujar Anindito.
Anindito menegaskan, penghapusan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) ini bersifat penggantian nomenklatur atau penamaan, dari PPKn menjadi Pendidikan Pancasila.
"Ini untuk nomenklatur baru untuk mata pelajaran. Itu untuk menekankan Pancasila adalah kerangka sekaligus landasan filosofis kita dalam berbangsa dan bernegara. Ketika kita belajar tentang kewarganegaraan kita menggunakan Pancasila sebagai kerangka nilai, moral maupun landasan filosofis berbangsa dan bernegara," jelas Anindito.
Adapun muatan mata pelajaran Pendidikan Pancasila ialah kombinasi dari nilai Pancasila, Undang - Undang Dasar 1945, pengetahuan terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kewarganegaraan. Peserta didik diarahkan untuk memahami, menghayati dan menerapkan Pancasila dalam keseharian, ungkapnya.
Ditutur Anindito bahwa "Ada pergeseran orientasi atau penekanan dalam mata pelajarannya. Bukan berarti ada dua mata pelajaran, ini tetap akan ada satu mata pelajaran yaitu Pendidikan Pancasila".
Lebih lanjut, Anindito menerangkan jika yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila adalah tetap guru yang sebelumnya mengajar PPKn. Karena secara kompetensi guru yang mengajar PPKn tentu sudah memahami tentang konten pembelajaran Pendidikan Pancasila.
"Yang mengajarkan tetap guru yang sama, mereka punya kompetensi yang sudah diperlukan, memadai sesuai dengan nomenklatur dan konsep yang baru ini. Memang perlu ada konten baru, framming baru, tapi saya yakin mereka menguasai, kalau guru PPKn tentu sudah menguasai Pancasila, UUD," tutupnya. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar