Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara

Leo Tua Tampubolon, SH, MH Panitera Pengadilan Negeri Balige (nomor: 5 dari kiri), Poto bersama setelah selesai Eksekusi Kamis, 25/8/2022. (Poto MH - Fendi Sinabutar).

JAMBI, MH - Leo Tua H Tampubolon, SH, MH Panitera pada  Pengadilan Negeri    Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Balige berdasarkan Penetapan Nomor 2/Eks/2021/26/Pdt.G/2019/PN Blg tanggal 3 Juni 2022, untuk melakukan Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 26/Pdt. G2019/PN Blg tanggal 14 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkara antara Marihot Sinabutar, Fendi Sinabutar dan Hotriana Sinabutar (penggugat) lawan Wilmar Simarmata (tergugat).

Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Balige ini dilakukan pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 oleh Leo Tua H Tampubolon, SH, MH Panitera sekaligus juru sita didampingi Hotman Sinaga, SH Panitera Muda Perdata, Robert Aris Dwi Putra Simanjuntak, S.TI juru sita pengganti dan Togar Marpaung juru sita pengganti.

Pembacaan putusan Eksekusi tersbut disaksikan oleh Aparat Keamanan dari Polres Samosir yang dikomandoi AKP Fendi Kasubdal Ops Polres Samosir dengan anggota Bripka Dj. Arpan, Briptu Kurniawan, Bripda Padi Tarigan, Briptu Yohanes Edi, Bripda Tri Bowo, Bripka Tumbur Sitohang, Briptu Mardyanto dan Bripda Ander Simarmata. 

Turut juga hadir Deliana Simanjuntak, SH, MH Kuasa Pemohon Eksekusi, Kepala Desa Simarmata Kecamatan Simanindo Alboin Sinaga dan Kepala Dusun I Simarmata Udut Simarmata.

Adapun Objek Eksekusi sebidang "Tanah Kebun" yang terletak  di Jalan Raya Pangururan - Simanindo Dusun I Desa Simarmata Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, dengan batas sebelah Selatan rumah orangtua para penggugat dengan ukuran 8,40 M.

Sebelah Timur berbatas dengan ladang/tanah milik Apa Dogil Simarmata dengan ukuran 11,60 M. Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya dengan ukuran 12,60 M dan sebelah Utara berbatas dengan Tugu/Makam Op Bilolang Sinabutar dengan ukuran 6,70 M.

Setelah selesai pelaksanaan Eksekusi Pengosongan, Leo Tua Tampubolon, SH, MH Panitera Pengadilan Negeri Balige menyerahkan salinan objek eksekusi tersebut kepada pihak pemohon eksekusi (Marihot Sinabutar) disaksikan oleh Aparat Keamanan Polres Samosir AKP Fendi Kasubdal Ops Polres Samosir, Kepala Desa Simarmata Alboin Sinaga dan Deliana Simanjuntak, SH, MH Kuasa Pemohon Eksekusi.

Ketika Majalah Holong Online berbincang - bincang dengan Leo Tua Tampubolon, SH, MH menyatakan bahwa eksekusi tanah adalah sangat rumit apalagi tanah warisan leluhur di Bona Pasogit kita ini.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Perkara Perdata di Provinsi Sumatera Utara lebih banyak di kawasan Kota Medan (nomor 1), Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang (nomor II) dan nomor tiga adalah Pulau Samosir.

Dipaparkannya bahwa sebuah perkara perdata cukup lama memakan waktu, hal ini disebabkan karena  kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di kantor Pengadilan Negeri Balige Pegawai hanya 30 orang, sementara pekerjaan bertumpuk, ujar mantan Panitera Pengadilan Negeri Binjai ini. (MH - Fendi Sinabutar).












Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar