Perwakilan Mahasiswa Batak Bersatu mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yg menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. |
INDRALAYA PALEMBANG, MH - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Batak Bersatu (MBB), mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dengan cepat menaikan status Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Inilah bukti komitmen bapak Kapolri dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan tanpa memandang apapun jabatannya," kata Ketua Umum MBB, Gokma Purba saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Gokma juga menilai penjelasan Kapolri dan jajaran mengenai kronologi dan peran para tersangka dalam pembunuhan Brigadir J sangat transparan. Bahkan bisa diterima dengan akal dan sesuai harapan masyarakat."Kami Mahasiswa Batak Bersatu mendoakan dan mendukung selalu kinerja Bapak Kapolri," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kapolri, penetapan mantan Kadiv Propam Polri itu dilakukan usai Tim khusus (Timsus) melakukan gelar perkara Selasa pagi (9/8/2022). Pejabat tinggi (Pati) berpangkat Jenderal Bintang Dua itu bahkan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ujar Kapolri.
Selanjutnya dikatakan pria kelahiran Maluku 5 Mei 1965 ini, bahkan ancamannya cukup serius, yakni hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun perjara.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991 ini saat jumpa pers.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS," lanjut manta ajudan Presiden Jokowi ini.
Suami Juliati Sapta Dewi Magdalena ini juga mengatakan Ferdy Sambo telah merekayasa kejadian pembunuhan terhadap Saudara J. Ferdy Sambo memakai pistol milik Brigadir J untuk menembak dinding.
"Kemudian, untuk membuat seolah - olah telah terjadi tembak - menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali - kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak - menembak," ujar alumni S2 Universitas Indonesia (UI) ini.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka kedua Bripka Ricky Rizal, tersangka ketiga KM dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo. Agus menjelaskan.
Dituturkan Agus bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua. "Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigpol J.
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban." "FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa, seolah - olah terjadi peristiwa tembak - menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama - lamanya 20 tahun, ungkap Agus. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar