Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir sedang memimpin PTDH personilnya. |
JAMBI, MH - Dua orang anggota personel Brimob Polda Jambi terpaksa harus diberhentikan secara tidak hormat lantaran telah melakukan pelanggaran disiplin.
Dua orang anggota Korps Brigade Mobile (Brimob) Polda Jambi tersebut yakni Bharatu BP dan Bharatu HJ.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir, di Mako Brimob Polda Jambi, pada Selasa, 13/12/2022.
PT Eldivo Tunas Arta (ETA) Rute Jambi - Pematang Siantar dan Pematang Siantar - Jambi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). |
Kombes Pol Nadi Chaidir mengatakan, upacara yang dilaksanakan secara in absensia terhadap personel Polri tersebut adalah realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini di antaranya telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) profesi polri di Polda Jambi dengan rekomendasi PTDH,” ungkapnya Rabu, 14/12/2022.
Dikatakan Nadi, ini merupakan keputusan yang harus dikeluarkan, diharapkan dapat dijadikan contoh bagi personel polri lainnya dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
"Sehingga seluruh anggota polri khususnya di Satuan Brimob Polda Jambi mampu menjadi tauladan baik dalam tugas maupun kehidupan sosial di tengah - tengah masyarakat," tuturnya.
Diharapkan Nadi Chaidir, agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
"Kepada saudara yang menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, saya berharap dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan tawaqal walaupun sangat berat," ujar Nadi Chaidir. (MH - Fendi Sinbutar).
0 Komentar