Ferdy Sambo. |
JAMBI, MH - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir Yosua terjadi pada tanggal 9 Juli 2022, Ferdy Sambo kini lolos dari jeratan hukuman mati.
Pasalnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi
yang diajukan oleh Ferdy Sambo, vonis
mati Ferdy Sambopun dianulir dan diganti menjadi penjara seumur hidup.
Diketahui Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan
Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan.
Namun banding yang diajukan Ferdy Sambo ke PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarata Selatan.
Akhirnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya mengabulkan dari hukuman mati menjadi penjara
seumur hidup.
Dalam putusan yang diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung Selasa 8 Agustus 2023, disebutkan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat dari permohonan kasasinya yang diterimanya. (MH/Red).
0 Komentar