Gubernur Provinsi Jambi Dr Al Haris, S.Sos, MH. |
Untuk itu Al Haris membuka opsi mencarikan lahan lain untuk gereja tersebut. Hal itu dikatakan Al Haris menanggapi konflik gereja dan warga yang punya lahan tersebut. Gubernur mengatakan akan segera turun ke lokasi untuk bertemu dan memediasi kedua belah pihak
"Insya Allah Rabu (2/8/2023) siang saya akan
turun ke sana, kita akan bantu carikan solusinya," ungkap Mantan Bupati
Kabupaten Merangin dua periode ini.
Jika mediasi nantinya tetap tak membuahkan hasil,
Al Haris menawarkan opsi untuk mencarikan lahan baru bagi gereja tersebut agar
para jemaat bisa beribadah, ungkapnya Senin, 31/7/2023.
Namun sebelumnya, ia mengaku akan mendalami lebih
dulu duduk perkara konflik ke dua belah pihak tersrbut hingga akses jalan
menuju gereja ditembok oleh pemilik lahan.
"Nanti kita turun, kita ingin tahu duduk
perkaranya dulu. Kalau nanti warga di sana bisa diajak berdiskusi dan
dilunakkan, nanti kan bisa ada solusi," lanjut Al Haris.
"Kita coba carikan lahan di mana nanti
bagusnya. Yang jelas kita turun dulu ke lokasi biar tahu persoalannya,"
tegasnya.
Sebelumnya, mediasi antara kedua belah pihak
sempat dilakukan di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi. Namun, belum ada titik
terang.
Bahkan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi,
Robinson Sirait yang turut hadir dalam mediasi tersebut pun menyampaikan akan
berkomunikasi dengan pihak BPN untuk mencari kemungkinan gereja bisa
mendapatkan akses sosial berupa jalan.
Di tingkat Desa, juga sempat dilaksanakan mediasi
di Desa Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar. Namun sama, tak ada hasil, sementara
pihak Kecamatan memastikan sertifikat lahan dan perizinan lainnya benar menjadi
pemilik lahan atau penembok akses jalan tersebut.
"Memang soal izin lahan ini kan hak milik
pemilik lahan ya. Kalau mereka tak mau menjual ya gimana? Karena ini juga
merupakan lahan sekitar perkebunan, jadi milik pribadi," ujar Camat Sungai
Bahar, Agus Riyadi,
Pihak
gereja, Pendeta Ruyanto Situmorang juga memahami terkait kepemilikan lahan
tersebut dan mengaku hendak mengajukan ganti rugi agar dibukakan jalan. Namun,
, pemilik lahan menolak diganti rugi.
"Itu yang buat pemilik lahan itu tak mau
berikan akses karena tak mungkin lagi tembok itu dibongkar. Walaupun (kita) mau
ganti rugi juga (mereka) tak mau," sebut Ruyanto. (MH –
Fendi Sinabutar).
0 Komentar