Suryani Paskah Naiborhu Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). |
Hal itu dikatakan Suryani Paskah, yang juga Bacaleg DPR RI
Partai PKB dari Sumatera Utara 1 daerah pemilihan Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai
dan Tebing Tinggi, dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023), menanggapi
beredarnya video aksi sekelompok orang yang berunjukrasa menolak jemaat GMS
Tanjung Morawa beribadah di ruko/pergudangan.
Wakil Bendahara Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia
(GAMKI) ini menyayangkan adanya aksi
unjuk rasa tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir, lanjutnya, terjadi aksi
unjuk rasa sejenis seperti di Kota Medan dan Kota Binjai. "Terakhir dialami
jemaat GMS Tanjung Morawa ini," ungkapnya.
Suryani
mengatakan, kebebasan dalam menjalankan ibadah sudah dijamin dalam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai sumber hukum tertinggi dari produk
hukum di Indonesia, UU 1945 merupakan sebagai alat yang mengontrol apakah norma
hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.
"Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengatakan, negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Adanya pasal ini menjadi
landasan yang kuat bagi Pemkab Deliserdang dan kepolisian untuk menjamin dan
menjaga jemaat GMS Tanjungmorawa beribadah di ruko/pergudangan," ujarnya.
Suryani menambahkan, Indonesia merupakan negara Pancasila dan
bukan negara yang berdasarkan agama. Sehingga dengan demikian, Indonesia tidak
mengenal istilah mayoritas dan minoritas dalam beragama.
Semua warga negara, katanya, berhak mendapatkan perlindungan
yang sama dalam menjalankan kegiatan agama masing-masing.
"Melihat apa yang dialami jemaat GMS Tanjung Morawa ini,
sudah seharusnya Pemkab Deliserdang dan kepolisian memberikan perlindungan agar
mereka dapat beribadah dengan baik di ruko/pergudangan. Jangan sampai jemaat
GMS mendapat tekanan karena dipersekusi oleh pihak-pihak tertentu," tandas Suryani. (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar