Kiri: Wakil Bupati Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara Drs Martua Sitanggang, MM saat menyerahkan Nota Pengantar Keuangan kepada Ketua DPRD Samosir Dra. Sorta E. Siahaan. |
Samosir, MH - Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM
menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam
Rapat Paripurna DPRD Samosir yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD
Samosir, Rabu (6/9/2023).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Dra. Sorta E. Siahaan didampingi Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga dan
Nasib Simbolon. Turut hadir perwakilan unsur
Forkopimda, para Asisten, Pimpinan OPD, para Kabag, Camat Se-Kabupaten Samosir,
serta insan pers.
Dalam Pengantar Nota Keuangan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Drs.
Martua Sitanggang, MM, menyampaikan bahwa nota keuangan atas ranperda tentang
P-APBD adalah bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas pemerintahan
kepada masyarakat yang direpresentasikan melalui DPRD.
Hal ini juga merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 9 Tahun 2015, dan PP No. 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa P-APBD
dapat dilakukan dalam hal perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam
tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Selain mempedomani berbagai ketentuan dan kebijakan, P-APBD Tahun
Anggaran 2023 dilakukan guna mempertajam rincian objek belanja dengan azas
efesiensi dan efektifitas guna tercapainya 10 Program Prioritas dalam
pencapaian Visi dan Misi sebagaimana dimuat dalam RPJMD Kabupaten Samosir 2021
– 2026.
Lebih lanjut, Martua menguraikan Ranperda P-APBD 2023, yakni Pendapatan
Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.876.723.343.252,- bertambah sebesar
Rp.12.037.650.322,- atau 1%, sehingga total pendapatan setelah perubahan
menjadi Rp.888.760.993.574,-, dengan rincian PAD sebelum perubahan sebesar
Rp.83.543.359.252,- berkurang sebesar Rp.8.000.000.000,- atau minus 10% menjadi
Rp.75.543.359.252. Pendapatan Transfer, sebelum perubahan Rp.793.179.984.000,-
bertambah 2% menjadi Rp.805.315.091.714,-. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang
Sah, semula ditargetkan Rp.0,- menjadi Rp.7.902.542.608,- setelah
perubahan.
Selanjutnya, Belanja Daerah sebelum perubahan adalah
Rp.892.723.343.252,- bertambah sebesar 7% setelah perubahan menjadi
Rp.959.353.767.076,-. Untuk Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan daerah
semula Rp.21.000.000.000,- setelah perubahan menjadi Rp.70.592.773.592,-
bertambah sebesar Rp.49.592.773.593,-, dan pengeluaran pembiayaan daerah semula
sebesar Rp.5.000.000.000,- berubah menjadi Rp.0,-.
Martua menyampaikan, penjelasan lebih rinci dapat dilihat dalam Nota
Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD TA. 2023 yang telah
disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Samosir, dimana pada prinsipnya
merupakan satu kesatuan dengan pengantar nota keuangan yang akan disampaikan
hari ini.
Demikian Gambaran Umum Ranperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2023 ini kami sampaikan, untuk mendapat pembahasan lebih lanjut. Semoga Tuhan senantiasa menyertai dan membimbing kita dalam melaksanakan seluruh rangkaian hingga proses penetapan nantinya,” pungkas Martua Sitanggang mengakhiri. (S24/Red/Fendi Sinabutar).
0 Komentar