Alexander Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
Pernyataan itu Alex sampaikan saat dimintai tanggapan terkait perlawanan dari pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Komnas HAM, sampai Bareskrim Polri.
"Silakan saja penyidik bekerja secara profesional. Jangan sampai mengikuti arahan dari pihak di luar, itu arahan pimpinan,” ungkap Alex Marwata saat ditemui awak media di Tebet Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Alex Marwata menegaskan, penyidik KPK tidak boleh menggelar penindakan hukum dengan mengikuti pesanan dari pihak eksternal. Ia bahkan mengancam akan memecat penyidik yang mengikuti intervensi tersebut. “Kalau sampai itu ketahuan kalian mendapat perintah dari luar saya pecat kalian,” tutur Alex Marwata.
Sebelumnya, pihak Hasto Kristiyanto Sekjen PDI P tidak terima penyidik KPK menggeledah dan menyita handphone dari tangan stafnya yang bernama Kusnadi.
Klik: Jambi24jam.com danSumatera24jam.com
Penyitaan itu terjadi pada 10 Juni 2024 yang lalu ketika Sekjen PDI Perjuangan tersebut diperiksa sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku. Mereka kemudian melaporkan penyidik tersebut ke Dewas, Komnas HAM, hingga Mabes Polri.
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Ke empat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun Masiku lolos dari penangkapan.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.
Harun Masiku, di duga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW). Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun ke empat. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar