Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Mengurai Kemacetan Di Jembatan Aurduri I Ditlantas Polda Jambi Umumkan Jenis Kenderaan Tak Bisa Lewat Saat Pagi Dan Sore

Suasana kemacetan pengguna jalan di Jembatan Aurduri 1.

JAMBI, MH - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi telah mengumumkan terkait pembatasan mobilisasi angkutan barang melewati Jembatan Aurduri 1 saat pagi dan sore.

Diketahui, Jembatan Aurduri  1 kerap terjadi kemacetan di waktu pagi maupun sorenya. Hal ini dikarenakan padatnya kendaraan yang melintas di ruas jembatan tersebut. Bahkan, kemacetan tersebut menumpuk hingga di atas jembatan yang dinilai rawan bagi para pengguna jalan (pengendara).

Jembatan Aurduri 1 sendiri merupakan penghubung jalan Nasional antara Provinsi Jambi dan Provinsi Riau. Selain itu juga penghubung antar Kabupaten dan Kota. Jadi wajar saja jika sering terjadi kemacetan diatas Jembatan Aurduri 1 tersebut.

Untuk mengurai kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Ditlantas Polda Jambi telah mengeluarkan pengumuman penting yakni pembatasan mobilisasi angkutan yang mulai berlaku pada Senin, 22 Juli 2024 yang akan datang. 

Pembatasan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan serta menjaga ketertiban lalu lintas di area tersebut. Hal ini disampaikan langsung Ditlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Jumat (19/7/2024).

KlikJambi24jam.com&Sumatera24jam.com

Ditlantas Polda Jambi menyampaikan ada beberapa waktu pembatasan yang perlu diketahui, di antaranya:

1. Pagi: Mulai pukul 06.00 s/d 09.00 WIB.

2. Sore: Mulai pukul 16.00 s/d 19.00 WIB.

Adapun jenis kendaraan yang dibatasi melintas pada jam yang telah ditentukan di atas adalah sebagai berikut:

1. Mobil Barang dengan jumlah berat di atas 8 Ton: Kendaraan dengan berat total melebihi 8 ton tidak diperbolehkan melintas selama waktu pembatasan.

2. Mobil Barang dengan sumbu 3 atau lebih: Kendaraan yang memiliki tiga sumbu atau lebih dilarang melintasi jembatan pada jam-jam pembatasan.

3. Mobil Barang dengan kereta tempelan: Kendaraan yang menggunakan kereta tempelan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi.

4. Mobil Barang dengan kereta gandengan: kendaraan dengan kereta gandengan tidak diperbolehkan melintasi jembatan selama waktu pembatasan.

 5. Mobil Barang yang   digunakan untuk pengangkutan hasil galian (Tanah, Pasir, Batu), hasil tambang, bahan bangunan & perkebunan: semua jenis kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, bahan bangunan, dan hasil perkebunan termasuk dalam pembatasan ini.

Dikatakan Ditlantas Polda Jambi. untuk bantuan dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi via WhatsApp (WA) di nomor: 0853-60-555-222.

“Pembatasan ini diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan, masyarakat dan pengemudi diimbau agar mematuhi aturan ini demi kelancaran bersama,” pungkas Kombes Pol Dhafi. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).




Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar