"Ada 19 pasangan calon Kepala Daerah terpilih, yang ditetapkan hari ini (Kamis, 9/1/2025)," ungkap Anggota KPU Provinsi Sumatra Utara, yang juga divisi SDM dan Litbang, Robby Efendi, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Klik: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com
Robby mengatakan, 19 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, akan ditetapkan secara serentak oleh KPU di masing-masing daerah, ujar Robby Efendi.
Nanti masing-masing KPU daerah Kabupaten dan Kota akan melaksanakan rapat pleno penetapan sesuai dengan jadwal yang sudah disampaikan," ujar Robby Efendi.
Adapun 19 KPU daerah Kabupaten dan Kota yang akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon Kepala Daerah tepilih yaitu:
1. Kabupaten Pakpak Bharat, pukul 09.00 WIB.
2. Kota Sibolga, pukul 10.00 WIB.
3. Kabupaten Langkat, pukul 09.00 WIB.
4. Kabupaten Batu Bara, pukul 10.00 WIB.
5. Kota Tebing Tinggi, pukul 14.00 WIB.
6. Kabupaten Dairi, pukul 15.00 WIB.
7. Kabupaten Labuhan Batu Utara, pukul 10.00 WIB.
8. Kota Tanjung Balai, pukul 20.00 WIB.
9. Kabupaten Padang Lawas, pukul 09.00 WIB.
10. Kabupaten Nias Barat, pukul 15.00 WIB.
11. Kabupaten Tapanuli Selatan, pukul 13.00 WIB.
12. Kabupaten Nias, pukul 09.00 WIB.
13. Kota Gunung Sitoli, pukul 09.00 WIB.
14. Kabupaten Asahan pukul 13.30 WIB.
15. Kabupaten Simalungun, pukul 11.00 WIB.
16. Kota Padangsidimpuan, pukul 10.00 WIB.
17. Kabupaten Padanglawas Utara, pukul 10.00 WIB.
18. Kabupaten Karo, pukul 10.00 WIB.
19. Kabupaten Serdang Bedagai, pukul 10.00 WIB.
Robby menjelaskan, ada 14 daerah Kabupaten dan Kota yang sedang melakukan gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di Mahkamah Konstistusi (MK), dan menunggu hasilnya untuk dilakukan penetapan.
Sisanya ada 14 Kabupaten dan Kota serta 1 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara menunggu selesainya gugatan PHP di MK," ucap Robby Efendi.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Tanggal 3 Januari 2025 sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, Jumat (3/1/2025) dilansir dari www.mkri.id (website resmi Mahkamah Konstitusi RI).
Faiz mengungkapkan, 309 perkara tersebut terdiri dari 23 perkara pemilihan Gubernur, 237 perkara pemilihan Bupati, dan 49 perkara pemilihan Wali Kota. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24, Fendi Sinabutar).
0 Komentar