Perambahan Hutan Lindung Lae Pondom Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Makin Marak


Dairi, MH - Aktivitas perambahan di kawasan Hutan Lindung Lae Pondom Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), semakin marak dilakukan. Bahkan secara terbuka tanpa tindakan tegas dari aparat maupun pemerintah.

Pantauan awak media bersama penggiat sosial pada Jumat (22/8/2025) ditemukan adanya aktivitas pembalakan liar, penebangan kayu, hingga pengambilan humus dalam jumlah besar.

Baca: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com

Sejumlah tumpukan kayu olahan hasil senso terlihat di lokasi dengan perkiraan mencapai puluhan kubik. Selain itu, ratusan hingga ribuan karung berisi humus ditemukan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lae Pondom.

Sejumlah LSM, seperti Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Yayasan Petrasa dan Aliansi Petani untuk Keadilan (APUK), mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mencopot Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe, Ramlan Barus.

PT Edivo Tunas Arta (ETA) Rute Jambi-Pematangsiantar dan Pematangsiantar-Jambi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Mereka menilai Ramlan Barus gagal menjalankan tugas pengawasan sehingga perambahan semakin parah dan berpotensi memicu bencana longsor. “Perambahan terjadi terang-terangan, tapi tidak ada tindakan nyata dari KPH XV. Bahkan kepala UPT sulit dikonfirmasi dan terkesan menghindar,” kata salah satu anggota YDPK, Sihombing.

Sedangkan Ramlan Barus belum memberikan jawaban meski sudah dihubungi wartawan via telepon dan WhatsApp. Sebelumnya, seorang pria berinisial BM, 47 tahun ditangkap Polisi Kehutanan saat membawa kayu olahan senso di dalam kawasan hutan lindung, Rabu (9/7/2025).

Ia mengaku hanya tukang pikul dan menyebut ada lebih dari lima pelaku lain yang masih berada di dalam hutan. Maju Manik, Penelaah Sumber Daya Alam KPH XV Kabanjahe, membenarkan penangkapan itu. Namun, menurutnya, aktivitas ilegal masih marak. “Pelaku bahkan membangun gubuk dan menginap di dalam hutan,” ujarnya.

Kerusakan di Hutan Lindung Lae Pondom kini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. “Sementara para pelaku perambahan terkesan kebal hukum karena hingga kini belum ada penindakan lebih lanjut,” katanya. (Berbagai Sumber, MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar