Dituduh Culik Anak, Ayah Kandung Dan 3 Rekannya Dianiaya Berujung Lapor Polisi


Dolok Sanggul, MH - Dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap empat orang di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Humbahas.

‎Laporan itu tercatat dalam Nomor: LP/B/152/X/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Oktober 2026 sekitar pukul 22.50 WIB.

Laporan tersebut dugaan tindak pidana penganiayaan berat Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 262 UU Nomor 1 2023.

‎Dalam dokumen itu, Wilman Parningotan Silitonga melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami saudara kandungnya, Willy Mandra Silitonga, ayah anak. ‎Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas.

‎Wilman mengaku mendapat kabar bahwa Willy Mandra Silitonga menjadi korban penganiayaan berat secara bersama-sama. Mendapat informasi itu, Wilman berangkat dari Kota Medan menuju lokasi.

‎Namun, setibanya di lokasi, korban telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Dolok Sanggul untuk mendapatkan perawatan medis karena luka parah yang dideritanya.

‎Berdasarkan laporan, Willy mengalami luka robek di bagian kepala dan mendapat 23 jahitan. korban juga mengalami luka memar di wajah dan kedua mata serta sejumlah luka di bagian tubuh lainnya. Akibat luka itu, Willy harus menjalani perawatan di RSU Dolok Sanggul.

‎Selain Willy, terdapat tiga korban lainnya yang juga mengalami luka berat dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Reynoldo Denison Harahap, Repan Sinurat dan Citra Lestari Manullang. Keempatnya berada dalam satu kendaraan saat menuju Kecamatan Parlilitan.

‎Kuasa hukum korban, Aleng Simanjuntak, SH kepada wartawan menyatakan prihatin atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami para korban.

‎Ia meminta Polres Humbahas mengusut secara objektif rangkaian kejadian tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kekerasan. Menurut Aleng, peristiwa itu berkaitan dengan munculnya tuduhan penculikan terhadap anak berinisial CABS.

‎Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, Willy merupakan ayah kandung dari anak tersebut. "Hubungan keluarga dan rangkaian kejadian ini harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, saksi, dan bukti lainnya,” kata Aleng Simanjuntak, Jumat (2/10/2026).

‎Ia meminta kepolisian segera menyelidiki dugaan kekerasan, mengidentifikasi setiap orang yang diduga terlibat, dan memeriksa kemungkinan adanya pihak yang memprovokasi massa.

‎Aleng juga meminta seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Menurutnya, korban harus diberikan kesempatan untuk membuat laporan, menjalani pemeriksaan medis atau visum apabila diperlukan, menyerahkan bukti serta memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

‎Tuduhan Penculikan Anak Diminta Diperiksa

‎Aleng menegaskan, tuduhan penculikan juga harus diperiksa melalui proses hukum dan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang.

‎”Apabila ada keraguan mengenai hubungan orang tua dan anak atau hak membawa anak, langkah yang patut dilakukan ialah memastikan identitas dan dokumen, meminta keterangan kedua pihak, serta menghubungi aparat desa atau kepolisian terdekat. Siapa pun tidak berhak menghakimi seseorang melalui amukan massa,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya pihak yang sengaja menyebarkan tuduhan yang diketahui tidak benar, pertanggungjawabannya harus ditentukan melalui mekanisme hukum.

‎”Jika terbukti ada orang yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan yang diketahuinya tidak benar, perbuatannya dapat dimintakan pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang tepat,” ujar Aleng.

‎Meski demikian, ia menekankan bahwa penilaian apakah suatu tuduhan memenuhi unsur tindak pidana harus didasarkan pada isi pernyataan, cara penyebaran, niat serta bukti yang tersedia.

‎Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi. Aleng turut meminta agar anak berinisial CABS tidak menjadi korban lanjutan dari persoalan orang dewasa.

‎”CABS tidak boleh menjadi korban lanjutan dari konflik orang dewasa. Identitas, foto, dan keterangan pribadi anak hendaknya tidak disebarluaskan,” katanya.

‎Ia mengajak ibu anak, JT, ayah, dan keluarga kedua pihak untuk menahan diri dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, pertemuan anak dengan ayah, ibu maupun keluarga besarnya harus diatur secara aman, tenang dan disesuaikan dengan kondisi anak.

‎Jika terdapat perselisihan mengenai pengasuhan atau pertemuan dengan anak, Aleng meminta persoalan itu diselesaikan melalui musyawarah yang aman atau mekanisme hukum yang berwenang

‎”Jangan biarkan tuduhan yang belum diuji, kekerasan, atau perselisihan keluarga menambah tekanan psikologisnya,” ujarnya.

‎Ia berharap Polres Humbahas menangani dugaan tindak pidana secara profesional, sementara keluarga dan seluruh pihak membuka ruang penyelesaian persoalan anak dengan mengutamakan hak dan keselamatannya.

‎”Hentikan kekerasan, periksa fakta, lindungi anak, dan serahkan penentuan pertanggungjawaban pidana kepada proses hukum pada semua oknum-oknum pelaku penganiayaan atau pengeroyokan dan fitnah,” tegas Aleng.

‎Kronologi Versi Polres Humbang Hasundutan

‎Sementara itu, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho melalui Plt Kasi Humas Bripka Jafaruddin Simanjuntak saat dihubungi awak media membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani peristiwa yang terjadi di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan.

‎Saat ini Polres Humbang Hasundutan sedang menangani peristiwa yang viral di media sosial terkait dugaan tindak pidana yang terjadi. Ia menjelaskan, Polres Humbang Hasundutan telah menerima tiga laporan terkait rangkaian peristiwa tersebut.

‎Tiga laporan itu terdiri dari satu laporan dugaan tindak pidana membawa lari anak dan dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

‎”Saat ini, seluruh laporan sedang dalam proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jafaruddin.

‎Jafaruddin menjelaskan, berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, Willy bersama tiga rekannya berangkat dari Sibolga menuju Desa Sion Julu, Kecamatan Parlilitan. Kedatangan mereka bertujuan untuk menemui anak Willy.

‎Setibanya di lokasi, Willy bersama tiga rekannya bertemu dengan mertua Willy di sebuah ladang. Di lokasi itu, Willy juga bertemu dengan anaknya dan sempat berfoto bersama.

‎Selanjutnya, Willy meminta izin untuk membawa anaknya jalan-jalan. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat izin dari mertuanya.

‎Meski demikian, berdasarkan keterangan kepolisian, Willy bersama tiga rekannya kemudian membawa anak tersebut masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

‎Mengetahui hal itu, mertua Willy berteriak meminta tolong kepada warga dengan menyampaikan cucunya dibawa pergi. Kemudian warga mengejar kendaraan yang ditumpangi Willy bersama tiga rekannya.

‎Kendaraan tersebut terus melaju dan tidak berhenti meski dilakukan pengejaran. Setibanya di Dusun Sitapung, kendaraan akhirnya berhenti. Willy bersama tiga rekannya diamankan warga dan menjadi sasaran amukan massa.

‎Polres Humbang Hasundutan kini masih melakukan penanganan dan penyelidikan terhadap seluruh laporan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, untuk mengungkap rangkaian kejadian dan menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).


0 Komentar