Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap Ritman Marbun dilakukan oleh tim siber pada Senin (26/10/2026) malam. Saat ini yang bersangkutan sudah berhasil kita amankan," kata Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan keterangan resmi, Selasa (27/10/2026).
Kendati telah diamankan di markas Polda Sumut, penyidik hingga saat ini belum menetapkan status tersangka terhadap Ritman Marbun. Polisi masih terus mendalami pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Untuk proses hukumnya saat ini yang bersangkutan diproses di Direktorat Siber Polda Sumatera Utara. Informasi terakhir yang kami dapatkan, saat ini sedang dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan," jelas Kabid Humas.
Kasus ini mencuat setelah potongan video siaran langsung akun TikTok milik Ritman Marbun beredar luas dan memicu kecaman publik di media sosial.
Dalam siaran langsung tersebut, pelaku diduga tersulut emosi usai membaca komentar dari salah seorang penonton berakun Magdalena yang mengancam akan melaporkannya.
Diduga lantaran kesal akunnya terus-menerus terkena pembatasan sistem (Pelanggaran/penalty/PL), Ritman secara lepas kontrol melontarkan kata-kata kotor dan penistaan terhadap simbol agama Kristen di hadapan penonton siaran langsungnya.
Kemudian Ritman Marbun menanggapinya dengan emosi, sembari melontarkan kata-kata kotor. Laporkan, cepat Magdalena, laporkan dulu aku. Tuhan Yesus k*nt*l. Tuhan Yesus p*p*k. Tuhan Yesus k*nt**. Tuhan Yesus ba** enam," katanya.
Apa-apa kena PL, apa-apa kena PL. Emosi sekali aku sumpah, nggak ngapa-ngapain, nggak ngapa-ngapain kena PL," sambungnya.
Aksi tak terpuji tersebut langsung direspons cepat oleh Ditressiber Polda Sumatera Utara guna mencegah potensi perpecahan serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatera Utara. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).



0 Komentar