Berita Terkini

10/recent/ticker-posts

Moeldoko Soal Hasutan People Power: Pemerintah Akan Tindak Tegas!

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta, MH - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan ada pihak-pihak yang ingin memanaskan suasana dengan mengancam melakukan people power atau gerakan massa terkait Pemilu Serentak 2019. Dia menegaskan, siapapun yang bertindak inkonstitusional akan berhadapan dengan hukum.

"Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih," kata Moeldoko dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Sabtu (20/4/2019).

Moeldoko mengatakan, sebaiknya seluruh pihak menahan diri menanti hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diakui secara konstitusi. Ada konsekwensi bagi siapapun yang coba-coba menghasut.

Dikatakan Moeldoko, dalam Kitab UU Hukum Pidana Pasal 160 dijelaskan jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara. Hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan. 

Pemerintah, lanjut Moeldoko, akan bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar, termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang. 
"Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!" tegas Moeldoko yang juga Panglima TNI periode 2013-2015 ini.

Terlepas dari itu, Moeldoko juga mengapresiasi kinerja KPU. Dia bersyukur karena sekitar 80 persen dari 192 juta pemilik hak suara ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pada 17 April 2019. "Jumlah yang begitu masif, tapi berlangsung lancar," ucapnya.

Moeldoko mengaku mendapat laporan ada sejumlah persoalan yang muncul selama Pemilu, misalnya keterlambatan dan kurangnya kertas suara, hingga beberapa insiden di lokasi pemungutan suara. Namun melihat jumlah kasus dibandingkan jumlah pemilih dan total TPS, menurut Moeldoko itu sangatlah kecil.

"Saya juga melihat KPU sedang berusaha keras segera menyelesaikan," lanjut Moeldoko. Dia mengingatkan semua pihak yang ikut dalam kontestasi pemilu menahan diri dan memberi waktu kepada KPU menyelesaikan pekerjaannya. 

"Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap," tegasnya. KPU baru akan menyelesaikan perhitungan dan mengumumkan hasil pemilu secara final pada 22 Mei 2019 mendatang. 

Moeldoko mengatakan, siapapun harus bisa menerima keputusan KPU. Jika masih ada keberatan dan mempunyai bukti yang mendukung, peraturan perundangan-undangan menetapkan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Moeldoko juga menegaskan, KPU bekerja secara mandiri. Dia menyayangkan orang-orang yang menuding KPU mewakili kepentingan pemerintah. KPU bekerja berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

Dalam pasal itu disebutkan: "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. "Dalam pemilihan anggota KPU, bukan hanya pemerintah yang terlibat namun juga melibatkan masyarakat dan DPR dalam melakukan fit and proper test.

Di mana semua partai juga terlibat. Ini artinya, siapapun yang menjadi komisioner KPU sudah melalui mekanisme yang fair. "Semua ada aturan mainnya," tegas Moeldoko. (detiknews).

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar