Aksi massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat di depan Mapolres Simalungun. (aman tano batak/dok). |
Medan, MH - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat
Simalungun mendesak agar dua warga Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang
Sidamanik, Kabupaten Simalungun, masing-masing Thomson Ambarita dan
Jhony Ambarita segera dibebaskan.
Hal itu salah satu poin yang
disampaikan massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan Mapolres
Simalungun, Pematang Raya, Simalungun, Kamis (7/11/2019). Dalam orasinya
massa aksi juga meminta agar kriminalisasi terhadap masyarakat adat
dihentikan.
Dalam siaran persnya yang diterima
medanbisnisdaily.com, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Tano Batak, Roganda Simanjuntak, merinci adapun lembaga yang tergabung
dalam aksi itu antara lain, AMAN Tano Batak, Masyarakat Adat Sihaporas
(Lamtoras), Masyarakat Adat Keturunan Ompu Umbak Siallagan Dolok
Parmonangan, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Katolik Indonesia
(PMKRI Cabang Siantar).
Selain itu, juga bergabung dalam aliansi, Gerakan Mahasiswa Katolik
(GMKI) Cabang Siantar, Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Cabang Siantar,
Saling (Sahabat Lingkungan), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi
Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa
(SAPMA) Pemuda Pancasila Siantar, Gampar, dan Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI) Sumut.
Dalam aksinya, massa menuntut 6 (enam) hal :
Pertama, mendesak Polres Simalungun untuk segera membebaskan Thomson Ambarita dan Jhony Ambarita.
Kedua, meminta aparat
hukum di Kabupaten Simalungun untuk menghentikan kriminalisasi terhadap
masyarakat adat Dolok Parmonangan (Sorbatua Siallagan dan Sudung
Siallagan) yang memperjuangkan hak dan kedaulatan atas tanah adatny.
Ketiga, mendesak pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera
menerbitkan Perda atau SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan
hak-hak masyarakata adat serta wilayah adat di Simalungun.
Keempat, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera
mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari dari wilayah adat Sihaporas
dan Dolok Parmonangan.
Kelima, mendesak Polres Simalungun untuk bertindak objektif dan
proporsional.
Keenam, mendesak Polres Simalungun untuk segera merespon
laporan masyarakat Sihaporas atas tindak kekerasaan terhadap korban dari
masyarakat Sihaporas yaitu, Mario Ambarita dan Thompson Ambarita.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi ini sebagai lanjutan dari
bentrokan yang terjadi antara masyarakat Sihaporas dengan pihak PT TPL
terkait sengketa lahan, Senin (16/9/2019) lalu.
Bentrokan itu
menyebabkan kedua belah pihak terluka. Pasca bentrokan, pada 24
September 2019 lalu, dua warga Sihaporas ditahan pihak Polres Simalungun
dan hingga kini. Selain ke Mapolres Simalungun, aksi ini juga
direncanakan akan berlanjut ke Kantor Bupati Simalungun (Medanbisnisdaily.com).
0 Komentar