Jambi, MH – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten
Samosir Provinsi Sumatera Utara mengumumkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati
Samosir telah memenuhi syarat, ketiga paslon itupun dinyatakan sudah
mengantongi tiket untuk ikut bertanding pada pilkada Kabupaten Samosir yang
dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan mendatang.
Hal itu tertuang pada pengumuman KPUD Samosir, Nomor: 401/PL.02.3-Pu/1217/KPU-Kab//IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020 dan Keputusan KPUD Kabupaten Samosir Nomor: 145/PL.02.3-Kpt/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020.
Adapun pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Samosir yang ditetapkan KPUD tersebut adalah:
1. Pasangan Drs. Rapidin Simbolon, MM
dan Juang Sinaga, (Rap Berjuang), yang diusung oleh Partai PDIP dengan jumlah 8
kursi di DPRD.
2. Pasangan Vandiko Timotius Gultom
ST dan Drs Martua Sitanggang, MM (Vantas) yang diusung oleh partai NasDem, PKB,
Golkar, Gerindra, Demokrat dan Hanura. Dengan jumlah 17 kursi di DPRD.
3. Pasangan Laksma (Purn) Marhuale
Simbolon S.Pi, dan Ir Guntur Sinaga (Marguna) dari jalur perseorangan, dengan
jumlah 12.244 pendukung.
Pada pengumuman tertanggal 23 September 2020 yang
ditandatangani oleh Ketua KPUD Kabupaten Samosir Ika Rolina Samosir itu, ketiga
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan telah memenuhi syarat. (Berbagai
Sumber, MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar