Saat pelajar SMA dan SMK yang diamankan Polisi akibat melakukan perusakan gedung DPRD Kota Jambi, Rabu 7/10/2020. |
"Mereka ini ternyata hanya sekadar ikut-ikutan saja jalankan aksi unjuk rasa Omnibus Law. Padahal mereka ini tidak tahu dengan persoalan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Andres, kepada wartawan di Mapolresta Jambi, Rabu (7/10/2020).
Dikatakan AKP Andres, awalnya para pelajar ini sempat tergabung di dalam grup WhatsApp (WA). Di dalam grup itu, dia mengatakan para pelajar SMA dari berbagai sekolah di Kota Jambi yang sempat terpengaruh hingga jalankan aksi.
Sebelum jalankan aksi unjukrasa para pelajar tersebut sempat berkumpul di suatu tempat. Mereka kemudian mengarah ke gedung DPRD Kota Jambi lalu merusak gedung dewan dengan melempari dengan batu hingga memecahkan kaca gedung dewan.
Tidak sampai di situ sehabis merusak gedung DPRD, para pelajar SMA itu kemudian bergerak ke jalan hingga merusak sebuah mobil pribadi milik masyarakat.
"Mereka ini hanya terpengaruh di berbagai medsos lalu mereka buat grup, di grup WhatsApp itu mereka kemudian turun aksi hingga merusak gedung dewan. Pas kita tanya apa yang mereka perjuangkan dalam aksi itu, mereka jawab tidak tahu. Jadi hanya ikut-ikutan saja," jelas Andres.
Dari 27 pelajar yang diamankan ada 4 orang pelajar masih dalam pemeriksaan sebagai saksi dan 1 orang masih diamankan lantaran sempat membawa senjata tajam.
Polisi tidak melakukan penahanan lantaran mereka masih terbilang di bawah umur, namun diberikan pengarahan. Mereka juga akan diberikan pemahaman oleh polisi agar tidak menjalankan aksi serupa jika tidak memahami persoalan yang akan dilakukan.
Saat para pelajar SMA dan SMK merusak, petugas di gedung DPRD Kota Jambi tak dapat menghalau aksi para pelajar tersebut lantaran dengan jumlah massa yang cukup banyak dan begitu anarkis.
Aksi unjukrasa yang dilakukan oleh pelajar SMA dan SMK di Kota Jambi itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar