Hendra Ambarita, SH Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Provinsi Jambi. |
Dewan Pimpinan Daerah Persatuan
Inteligensia Kristen Indonesia (DPD PIKI) Provinsi Jambi melalui Sekretaris
Hendra Ambarita, SH mengatakan, "sangat menyesalkan kasus ini bisa terjadi
di tengah semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat berusaha untuk memutus
mata rantai penyebaran Covid- 19 di Tanah Air," ungkapnya dengan nada
prihatin.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa pemakaman
jenazah Maher Tobing tidak dilakukan sesuai dengan prosedur pemakaman jenazah
Covid- 19, ini sangat jelas sudah bertentangan dengan norma kemanusiaan, ujar
alumni Universitas Jambi ini.
Kita berharap kasus ini perlu dicari
akar persoalannya kenapa bisa terjadi. Kita menyadari memang begitu sibuknya
Rumah Sakit dan Satgas penanganan Covid- 19, tapi perlu dilakukan koordinasi
baik Rumah Sakit, Tim Satgas penanganan Covid- 19 terhadap keluarga pasien,
ujar pria kelahiran Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara ini.
Apalagi informasi yang kami dapatkan
kejadian ini bukan baru kali ini saja. Kita berharap kasus ini menjadi yang
terahir karena sangat menciderai rasa keadilan. Kita bayangkan kalau memang
pasien benar dinyatakan positif Covid- 19 tapi terlantar sehingga dikebumikan
oleh keluarga tanpa prosedur Covid- 19 tentu akan mengakibatkan penularan bagi
keluarga, berapa banyak orang yang akan terpapar, ungkapnya seolah minta
pendapat.
Hendra panggilan akrabnya
berharap masalah ini disikapi secara sungguh - sungguh dan menjadi pelajaran
yang sangat berharga bagi kita semua dan masalah ini sangat viral menggugah
rasa kemanusiaan kita.
Menyangkut
pelaksanaan program Vaksin dan pemberlakuan Pengetatan PPKM level
4 DPD PIKI Provinsi Jambi juga menyambut dan mendukung upaya
pemerintah, TNI, POLRI dan elemen masyarakat lainnya bergotong royong dalam
upaya mensukseskan pelaksanaan program Vaksin bagi segenap masyarakat yang
begitu gencar guna menghasilkan dan mencapai herd immunity, tuturnya dengan
penuh semangat.
Dikatakan bahwa DPD PIKI Provinmsi Jambi mendukung tentang Pembatasan dan Pengetatan mobilitas penduduk dan barang di Kota Jambi sesuai pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi guna menurunkan dan memutus mata rantai Covid- 19.
Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diberlakukan Senin, 23 Agustus 2021 (selama tujuh hari ke depan) dan berharap masyarakat mematuhi dan melaksanakan dengan baik karena semua itu dilakukan untuk kebaikan masyarakat, pungkasnya. (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar