Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. |
Dikatakan Menag bahwa, "Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).
"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dicoret," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB akan segera diteken melalui Peraturan Presiden. Yaqut menyebut perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.
Baca: Jambi24jam.com&Sumatera24jam.com
"Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," tuturnya.
Kendati demikian, Yaqut menilai masih akan ada potensi hambatan dalam mendirikan rumah ibadah meski peraturan tersebut disederhanakan, yaitu dari para Kepala Daerah yang tetap harus mengeluarkan izin pembangunan rumah ibadah.
Oleh karena itu, klaim Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, para kader Partai Gerindra harus menang dalam Pilkada Serentak tahun 2024 agar pendirian rumah ibadah dapat lebih mudah, ujarnya.
"Bagaimana caranya agar rumah ibadah ini bisa mudah berdiri setelah rekomendasi juga dipermudah hanya cukup melalui Kementerian Agama? Caranya bagaimana? Maka kader-kader Gerindra harus memenangi Pilkada-Pilkada di daerah yang akan datang," pungkas Menag. (MH/J24/S24/Fendi Sinabutar).
0 Komentar