Ilustrasi Universitas Indonesia. |
Depok, MH - Universitas Indonesia
menegaskan tak memiliki kaitan apapun dengan kelompok yang
mengatasnamakan sebagai "Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia"
yang melakukan aksi pembentangan spanduk berisikan bahwa mereka tidak
mengakui Presiden Jokowi dan Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin.
Kepala Kantor Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik
(KIP) Universitas Indonesia Rifelly Dewi Astuti mengatakan pernyataan
kelompok tersebut tidak mewakili sikap Universitas Indonesia.
"Kelompok tersebut juga tidak berhak menggunakan identitas
Universitas Indonesia, mengingat aturan dan ketentuan penggunaannya
telah diatur dalam Peraturan Rektor UI nomor 058 tahun 2017 tentang
Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI,"ujar Rifelly saat dihubungi
SP, Rabu (16/10/2019).
Lebih lanjut dikatakan Rifelly, penyalahgunaan Nama, Logo, dan/atau
Merek UI merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang akan diproses
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Universitas Indonesia juga menegaskan bahwa sikap yang disampaikan
oleh kelompok yang menamakan diri sebagai “Ikatan Keluarga Besar
Universitas Indonesia” adalah sikap yang tidak menghargai proses
demokrasi dan hukum mengingat pemilihan Presiden telah usai dan telah
pula ditetapkan hasilnya oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Hasil Pemilu ini juga sudah diperkuat oleh Putusan MK Nomor
01/PHPU-PRES/XVII/2019. Selanjutnya kami persilakan penegak hukum untuk
mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku," tegas Rifelly.
Linimasa Twitter pada hari ini, Rabu (16/10/2019) diramaikan dengan
foto yang memperlihatkan 11 orang tengah berfoto di Tugu Proklamasi
dengan background patung dua proklamator RI Soekarno-Hatta.
Mereka memegang spanduk berwarna kuning lengkap dengan logo
Universitas Indonesia yang bertuliskan "Kami Ikatan Keluarga Besar
Universitas Indonesia Menyatakan Tidak Mengakui Joko Widodo-Ma'ruf Amin
sebagai pasangan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode
2019-2024 serta menolak segala bentuk kepemilikannya karena melakukan
pelanggaran-pelanggaran serius terhadap konstitusi UUD 1945".
Sumber : Suara Pembaruan
0 Komentar