Kombes Dhafi Dirlantas Polda Jambi. |
JAMBI, MH - Direktorat Lalu Lintas
(Ditlantas) Polda Jambi akan melarang angkutan batu bara dari luar Jambi yang
beraktivitas di Provinsi Jambi,mulai tanggal 6 Februari 2023. Hal ini guna
mengurangi jumlah angkutan batu bara yang beroperasi di Jambi, sekaligus mengurai kemacetan yang terjadi akibat angkutan batu bara.
"Mulai hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang sudah akan memberlakukan penertiban pelat non BH bagi angkutan batu bara yang beraktivitas di Provinsi Jambi, ungkap Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi, Rabu 1/2/2023.
Dhafi mengatakan, pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batu bara ini sesuai dengan pasal 74 UU Lalu Lintas. Nantinya, penertiban dilakukan dengan cara melakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan dilakukan oleh petugas di lapangan.
PT Eldivo Tunas Arta (ETA) Rute Jambi - Pematang Siantar dan Pematang Siantar - Jambi Antar Kota Antar Provinsi. |
Ini juga dalam rangka juga untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi. Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas
akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat
jalan dari Pemerintah," tambahnya.
Jika tidak ada surat jalan, ujar Dhafi, maka akan
diarahkan untuk mengurus surat tersebut terlebih dahulu. Namun surat jalan
tersebut hanya berlaku sampai 30 April 2023.
"Sesudah itu semua angkutan batu bara di Provinsi
Jambi sudah harus mutasi menggunakan pelat Jambi yakni pelat BH, jika tidak
maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya," tegasnya.
Dengan pengumuman ini diharapkan dapat sampai
kepada pengusaha angkutan batu bara yang ada di Jambi. Dhafi mengharapkan pengusaha
yang terlibat dalam aktivitas batu bara tidak mengabaikan aturan tersebut.
Dikatakan Dhafi "Pokoknya hanya sampai 30
April 2023, walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, waktunya untuk
melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai 1 Mei sudah kita
lakukan penindakan secara tegas," pungkasnya. (MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar