Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo. |
"Saya
perintahkan Kabid Propam yang seperti ini diproses, pecat dan dipidanakan.
Kami tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," kata
Sigit saat memberikan pengarahan pada Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang
disiarkan melalui kanal YouTube STIK Polri di
Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Sigit
mengatakan bahwa pihaknya terus mengingatkan jajarannya untuk tidak main - main
dengan rekrutmen anggota Polri. "Sanksi tegas akan diberikan. Selain itu,
Polri membutuhkan anggota yang perekrutannya dengan benar," ujar Kapolri.
Namun,
Kapolri masih mendengar ada kejadian transaksional proses rekrutmen anggota
Polri yang melibatkan perwira polisi berpangkat AKP. Meskipun kasus itu terjadi
pada tahun lalu, ditegaskan oleh Kapolri bahwa kasus tersebut diproses secara tegas dan pelaku
diberhentikan dengan tidak hormat dan dipidanakan.
Di Kepri
saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main - main. Saya
masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu baru diproses sekarang, melibatkan
pangkat AKP," ujar Sigit.
Mantan
Kabareskrim Polri itu mengingatkan seluruh jajaran agar kejadian tersebut
jangan terulang. Oleh karena itu, Kapolri memerintahkan beri sanksi tegas
kepada anggota yang melanggar. "Jadi, yang begini - begini jangan terjadi
lagi," kata Jenderal Listyo Sigit.
Mantan
Kadiv Propam Polri itu menegaskan bahwa Korps Bhayangkara ingin mendapatkan
anggota melalui proses yang benar. Jika terjadi proses transaksi, semua pihak
yang terlibat mulai dari hulu hingga hilir diproses tegas.
"Jadi,
kalau ada yang transaksi, cari dari hulu sampai hilir, pasti kami proses," ungkap Sigit dengan nada tegas.
Mantan
Kapolda Banten itu mengingatkan jajaran untuk menjaga nama baik institusi agar
terus mendapat kepercayaan masyarakat. "Jaga citra Polri, perjuangan ini
tentunya sangat berat," tutur Sigit.
Kasus
dugaan penipuan dengan korban seorang pedagang bubur bernama Wahidin asal Desa
Kejuden Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon Jawa Barat terjadi pada tahun 2021. Korban
menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di
Jakarta berinisial N sebesar Rp 310 juta.
Dengan
menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya
akan diterima menjadi anggota polisi. Proses rekrutmen anggota Polri dengan
sistem yang sangat ketat. Jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan
masyarakat menjadi anggota polisi, hal itu dipastikan penipuan alias bohong.
Polda Jawa Barat memberi sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap
oknum polisi berpangkat perwira berinisial AKP SW di Cirebon. Ia diduga
terlibat penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami
kerugian ratusan juta rupiah.
Penipuan
itu diduga dilakukan AKP SW saat menjadi Kapolsek Mundu. SW berpindah tugas
menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon. Kini yang bersangkutan telah dicopot
dari jabatannya.
Pencopotan ini berdasarkan Surat Telegram No ST/990/VI/KEP 2023 yang ditandatangani oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus, yang isinya memutasi AKP SW dari Wakasat Binmas Polresta Cirebon menjadi Pama Yanmas Polda Jabar. (Berbagai Sumber, MH - Fendi Sinabutar).
0 Komentar