Ir Mangindar Simbolon mantan Bupati Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara. |
"Kejati
Sumut melakukan penahanan terhadap Mangindar Simbolon atas dugaan tindak pidana
korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan
di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir karena diduga
tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," ujar Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan Jumat, 18/8/2023.
Ia mengatakan dugaan korupsi dilakukan
pada saat tersangka Mangindar Simbolon masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten
Toba Samosir tahun 1999 hingga 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi ahli,
surat keputusan dan alat bukti petunjuk.
"Dari hasil perhitungan kerugian
negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian
negara sebesar Rp 32.740.000.000," tutur Yos A Tarigan.
Yos
mengatakan tersangka Mangindar Simbolon diduga melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun sesuai dengan
Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.
"Bahwa
terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut,
akan tetapi tidak hadir sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana," kata Yos.
Sebelumnya,
kata Yos, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut mendatangi domisili tersangka,
tetapi tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar Mangindar
Simbolon memenuhi panggilan Kejati Sumut.
Setelah
itu, pada Jumat 18/8/2023, MS hadir ke Kejati Sumut untuk dimintai keterangan
sebagai tersangka dan tim penyidik menyimpulkan untuk melakukan penahanan.
"Kemudian tersangka dilakukan
penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023
sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I
Medan," tuturnya. (MH/Red/Fendi Sinabutar).
0 Komentar